PERISAI Dorong APH Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Pesisir Desa Sejati
Sampang– PERISAI (Perhimpunan Reformasi dan Integritas Sampang Indonesia) mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat keterangan tanah di kawasan pesisir Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, yang saat ini diketahui telah berdiri bangunan di atasnya.
Koordinator PERISAI, Hariansyah, menyampaikan bahwa penerbitan surat keterangan tanah oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Sejati, Sugianto, perlu mendapat perhatian serius karena objek tanah yang dimaksud diduga merupakan tanah negara yang berada di wilayah pesisir serta belum memiliki perizinan pertanahan maupun kelautan.
“Kami mendorong APH untuk memanggil dan meminta klarifikasi PJ Kades Sejati. Ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, karena surat desa tersebut diduga digunakan sebagai dasar pemanfaatan tanah negara yang belum memiliki prosedur hukum lengkap,” ujar Hariansyah, Sabtu (20/12).
Menurut Hariansyah, desakan tersebut menguat setelah adanya penegasan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang yang menyatakan bahwa hingga kini belum terdapat berkas permohonan resmi atas lahan dimaksud. Selain itu, lahan pesisir pada prinsipnya memerlukan izin kelautan, yang dalam praktiknya memiliki ketentuan ketat, terutama jika berada di garis pantai.
Di sisi lain, kondisi di lapangan menunjukkan adanya bangunan yang telah berdiri di lokasi tersebut, meskipun proses perizinan dan kepastian status hukum tanah masih belum jelas. Hal ini, kata Hariansyah, memunculkan pertanyaan terkait dasar hukum pembangunan yang dilakukan.
“Jika perizinan belum ada dan status tanah belum jelas, sementara bangunan sudah berdiri, maka hal ini patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang,” tegasnya.
Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Agus Sugito, juga menilai bahwa persoalan tersebut perlu dikaji secara hukum. Menurutnya, apabila penerbitan surat keterangan dilakukan di luar kewenangan atau tidak sesuai dengan status hukum tanah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila terbukti surat keterangan diterbitkan tanpa dasar kewenangan yang memadai dan digunakan untuk membenarkan penguasaan atau pembangunan di atas tanah negara, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut,” jelas Agus.
Hingga berita ini diturunkan, PJ Kepala Desa Sejati, Sugianto, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan.
PERISAI menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta mendorong APH untuk mengambil langkah sesuai aturan hukum yang berlaku guna menjaga tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan tanah negara, khususnya di wilayah pesisir.
BBG




