BREAKING NEWS

 


LSM Pukes Aceh Desak Moratorium Hutan dan Tambang di Aceh

CYBERKRIMINAL.COM, ACEH, 29 Desember 2025 - Lembaga Swadaya Masyarakat Pukes Aceh mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk segera menerbitkan moratorium kegiatan kehutanan dan pertambangan di Aceh. Desakan ini disampaikan menyusul kian masifnya kerusakan hutan yang dinilai telah memicu ketidakseimbangan ekosistem dan mempercepat terjadinya bencana banjir bandang serta tanah longsor.

Koordinator Bener Meriah LSM Pukes Aceh, Drs. Suwandris Zetha, menegaskan bahwa kejahatan ekologis yang dilakukan oleh perusahaan pemegang izin—termasuk HPH, konsesi, serta praktik mafia hutan dan tambang—telah menyebabkan kerusakan hutan dalam skala sangat parah. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak langsung pada hilangnya fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan dan pelindung alami kawasan.

“Kerusakan hutan yang terjadi bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi telah berujung pada bencana yang menimbulkan penderitaan luas bagi masyarakat. Banjir bandang dan tanah longsor adalah konsekuensi nyata dari pengelolaan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan,” ujar Suwandris, Senin (29/12).

Ia menekankan perlunya rehabilitasi dan pemulihan lahan sebagai langkah mendesak untuk mengembalikan fungsi hutan. Meski pemulihan tidak mungkin mengembalikan kondisi seperti semula, upaya tersebut dinilai krusial untuk mencegah kehancuran kawasan hutan yang lebih besar di masa mendatang.

Dalam masa pemulihan itu, LSM Pukes Aceh meminta pemerintah menerapkan moratorium hutan dan tambang sebagai langkah penyelamatan kawasan hutan yang merupakan warisan bagi generasi mendatang. “Hutan ini harus kita wariskan sebagai keberkahan bagi anak cucu, bukan sebagai dosa warisan,” tegasnya.

Selain moratorium, Suwandris juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang telah mengantongi izin, serta penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal di sektor kehutanan dan pertambangan. Ia meminta proses hukum dijalankan hingga ke pengadilan, termasuk penerapan sanksi denda bagi pelaku pelanggaran sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, kerugian dan penderitaan masyarakat akibat bencana alam tidak sebanding dengan pemasukan negara dari aktivitas eksploitasi hutan dan tambang. “Kerugian sosial, ekonomi, dan kemanusiaan yang ditanggung rakyat sangat besar dan tidak dapat dinilai dengan angka,” pungkasnya.


Pewarta : Ak Abrar
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image