BREAKING NEWS

 


KRYD Jelang Nataru, Polsek Wajo Bubarkan Pesta Ballo Pinggir Jalan

CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR, HUMDER -- Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 kembali ditunjukkan Polsek Wajo, Polres Pelabuhan Makassar. Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), aparat kepolisian menyisir sejumlah titik rawan guna memastikan malam Kota Makassar tetap aman dan kondusif.


Patroli yang dipimpin langsung Kapolsek Wajo itu menyusuri Jalan Tentara Pelajar, Jalan Lombok, hingga Jalan Irian, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sekelompok warga tengah menggelar pesta minuman keras tradisional jenis ballo di pinggir jalan.

Namun, saat patroli polisi mendekat, sebagian warga langsung meninggalkan lokasi dan kabur, sementara ballo yang dikonsumsi ditinggal begitu saja. Beberapa warga yang tidak sempat melarikan diri diamankan petugas untuk diberikan pembinaan di tempat.


Menariknya, aparat tidak langsung mengambil langkah represif. Kapolsek Wajo memilih pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi dan imbauan tegas agar warga tidak mengulangi perbuatan serupa. Setelah diberikan arahan, warga dibubarkan dan diminta kembali ke rumah masing-masing. Adapun minuman keras tradisional yang ditemukan langsung diamankan dan dibuang ke selokan.


Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, melalui Kasubsipenmas Sihumas Aipda Adil, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya pada malam hari jelang Nataru.


“Mengonsumsi miras di tempat umum seperti pinggir jalan jelas melanggar ketertiban umum dan bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku. Miras kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan Kamtibmas, sehingga langkah pencegahan terus kami lakukan,” tegas Aipda Adil.


Ia menjelaskan, dari sisi hukum negara, konsumsi miras di ruang publik dapat dijerat melalui KUHP serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Sanksinya pun beragam, mulai dari denda, kurungan, hingga penyitaan barang bukti.

Lebih lanjut, Aipda Adil juga menyoroti aspek moral dan keagamaan.

“Dalam hukum Islam, miras itu haram di mana pun dikonsumsi. Apalagi di tempat umum, dosanya berlipat karena berpotensi menjadi contoh buruk dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras, serta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Polsek Wajo menegaskan, patroli KRYD akan terus digelar secara rutin dan berkelanjutan sebagai upaya nyata menciptakan suasana aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar, khususnya menjelang momentum Nataru 2025/2026./@²³


Info dari <a href="https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com" >Polres Pelabuhan Makassar</a>
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image