BREAKING NEWS

 


Ketua KAKI Jatim Menduga Jajaran Kepolisian Bertugas di Kementerian atau Lembaga Mengundang Kolusi dan Nepotisme

CYBERKRIMINAL.COM, JAKARTA - Hari hari ini Indonesia dihebohkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena membuat aturan yang bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana aturan tersebut menyatakan anggota polisi aktif bisa menduduki jabatan pada 17 kementerian/lembaga (K/L) sipil. 

Padahal putusan MK melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. 

Aturan ini membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan pada  Pada Pasal 1 Ayat (1) ditegaskan bahwa penugasan tersebut merupakan penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur Polri dengan melepaskan jabatan internal kepolisian.

Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berani tentang Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 padahal lembaga tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi (MK), lantas bagaimana bentuk tanggung jawab presiden Prabowo Subianto," ujar Hosen Ketua KAKI Jatim, Sabtu (13/12/2025).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait penugasan dari Kapolri, menurut Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," papar Hosen KAKI Jatim.

Hosen KAKI menduga bahwa jajaran kepolisian yang bertugas di kementerian atau lembaga itu tidak menutup kemungkinan dapat mengundang Kolusi dan Nepotisme. Hal ini sangat bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto tentang program Asta Cita Presiden dalam memberantas Korupsi. Dalam artian, Yudikatif bekerjasama dengan Eksekutif ini menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat dan Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045 sulit terwujud," tegas Hosen KAKI.

"Secara Analisis, di Indonesia kebanyakan peraturan yang membuat rakyat bingung untuk mengikuti kebijakan pemerintah, kalau peraturan polri (Perpol) nomor 10 tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri diluar struktur organisasi dibiarkan bertentangan dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Maka jangan harap negara ini akan kondusif dan rakyatlah yang akan dirugikan, lantas buat apa dibentuknya Komisi Reformasi Polri," tuturnya.

Demi nama rakyat, kami berharap para petinggi pemerintah Presiden Ketua MPR Ketua DPR RI dan Kapolri jangan membuat peraturan atau kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang dasar 1945. Karena secara tidak langsung samahalnya Negara Republik Indonesia yang sudah merdeka sejak 17 Agustus 1945 malah terjajah sendiri dampak norma norma yang tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan budaya," ungkap Hosen Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)

#Presiden Prabowo Subianto 
#Ketua Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image