Kapolda Sulsel Ungkap Penangkapan Residivis Predator Anak di Gowa, Pelaku Ditembak Saat Melawan
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, GOWA– Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memaparkan keberhasilan jajaran Polres Gowa dalam meringkus seorang residivis kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial SFA. Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Markas Polres Gowa pada Selasa, 9 Desember 2025, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan terhadap perempuan dan anak yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan SFA diwarnai aksi dramatis di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Aparat kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas. Irjen Pol Djuhandhani menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak disergap oleh tim gabungan. SFA diketahui merupakan penjahat kambuhan atau residivis yang kembali melakukan aksi bejatnya terhadap seorang bocah berusia 10 tahun.
Kasus ini bermula dari modus pelaku yang membujuk korban dengan iming-iming uang tunai sebesar Rp5.000. Strategi manipulatif ini digunakan SFA untuk mengelabui korban agar mau ikut bersamanya. Setelah korban terperdaya, pelaku kemudian membawa anak di bawah umur tersebut ke sebuah rumah kosong yang sepi dari pengawasan warga sekitar untuk melancarkan aksi asusilanya.
Di lokasi tersebut, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Guna menutupi kejahatannya, SFA melontarkan ancaman fisik kepada korban seusai melakukan aksinya. "Jangan beritahu mamamu, atau saya pukul kamu," ujar pelaku kepada korban, sebuah intimidasi verbal yang dirancang untuk membungkam anak tersebut agar tidak melaporkan kejadian traumatis itu kepada orang tuanya.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku tidak memulangkan korban ke tempat semula, melainkan menurunkannya di lokasi yang cukup jauh dari rumah korban. Nasib malang korban akhirnya terungkap ketika sang paman menemukannya dalam kondisi terlantar. Mendengar pengakuan polos dari korban mengenai peristiwa yang dialaminya, pihak keluarga segera bergerak cepat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa untuk ditindak lanjuti secara hukum.
Kini, SFA harus kembali mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengingat status pelaku sebagai residivis yang berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak lain. Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap lingkungan bermain anak guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Red (AM)




