BREAKING NEWS

 


Jelang Akhir Tahun, Polres Pelabuhan Makassar Musnahkan 200 Ribu Obat Daftar G Diblender Sampai Hancur

CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR, HUMDER -- Polres Pelabuhan Makassar memusnahkan ratusan ribu butir obat daftar G, sabu, dan tembakau sintetis hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari–November 2025. Pemusnahan digelar di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (12/12/2025), dengan menghadirkan pihak Kejaksaan, Pengadilan, Polda Sulsel, serta Dinas Kesehatan Kota Makassar sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.


Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap 5,7114 gram sabu, 0,2937 gram tembakau sintetis, dan 200.000 butir obat daftar G. Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan metode pembakaran serta penghancuran dengan blender bertekanan tinggi.

“Tujuan pemusnahan ini agar tidak ada lagi potensi penyalahgunaan sisa barang bukti dari penanganan perkara,” ujar AKBP Rise dalam konferensi pers.

Selain menindak pelaku peredaran, Polres Pelabuhan Makassar juga menjalankan pendekatan humanis melalui restorative justice (RJ).
Sebanyak 109 pengguna narkoba telah difasilitasi untuk menjalani proses asesmen dan pemulihan.

“Untuk kasus pengguna dengan barang bukti di bawah satu gram, sesuai aturan diperbolehkan asesmen dan proses hukum restoratif agar mereka bisa menjalani penyembuhan,” jelas Kapolres.


Kasus yang paling menonjol adalah terbongkarnya penyelundupan 200 ribu butir obat Trihexyphenidyl (THD) yang dikirim melalui jalur laut dari Surabaya menuju Makassar. Temuan ini diungkap setelah tim Reskrim menerima informasi adanya paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi pada Juni 2025.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Andri Kurniawan, mengungkap bahwa barang tersebut disembunyikan dalam dua koli kardus berisi 200 botol kaleng warna putih. Setiap botol berisi ribuan butir THD.

“Saat kita periksa, terdapat sekitar 200.000 butir obat THD. Dokumen pengirimannya dibuat seolah-olah berisi pakan ternak,” kata Andri.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa obat-obatan itu dikirim menggunakan truk dari Surabaya, dengan dokumen pengiriman palsu untuk mengelabui petugas.

“Sopir truk mengaku tidak mengetahui isi barang yang diangkut. Pengirim juga menggunakan identitas palsu dan saat ini masih dalam penyelidikan,” imbuhnya.


Melalui rangkaian pengungkapan ini, Polres Pelabuhan Makassar menegaskan keseriusan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah pelabuhan sebagai pintu masuk peredaran barang ilegal.


Pemusnahan barang bukti menjadi pembuktian nyata bahwa setiap penindakan diselesaikan hingga tuntas, sementara jalur restorative justice tetap dibuka bagi pengguna agar dapat kembali pulih dan produktik./@²³



Info dari <a href="https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com" >Polres Pelabuhan Makassar</a>1
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image