BREAKING NEWS

 


Gerak-Misi Menelusuri - Hutan di Erelembang "Gundul atau Tidak Gundul"

CYBERKRIMINAL.COM, GOWA - Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem luas yang didominasi oleh pepohonan dan tumbuhan lain, menjadi habitat berbagai makhluk hidup, serta berfungsi vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan melalui penyediaan oksigen, pengaturan air, habitat keanekaragaman hayati, dan sumber daya alam, yang semuanya terintegrasi dalam suatu wilayah lahan tertentu".

“Kegiatan yang dilaksanakan di Kawasan Hutan tidak boleh bertentangan dengan prinsip keseimbangan alam dan perlindungan alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” , hal tersebut sejalan dengan Pijakan Hukum sebagaimana yang diatur dalam:

UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi itu disebutkan, kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Berikut kutipan Pasal 109, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),”


Pasal 94 (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 104 Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah)

Sehubungan dengan Pijakan Hukum tersebut baru-baru ini adanya hal yang sangat *Krusial* terjadinya dugaan Pembalakan Liar Kawasan Hutan yang gundul yang terjadi di Erelembang, Desa Tombolo Pao, Kec. Tinggimoncong, Kab. Gowa, Prov. Sulawesi Selatan, dimana dalam kejadian tersebut sementara berproses di Mapolres Gowa, dan diketahui sementara diambil keterangannya para terduga pelaku yang disinyalir adanya Modus Operandi yang terhimpun dalam sekelompok warga yang dipimpin oleh Yusuf di lokasi Lahan TKP (tempat kejadian perkara) dalam proses pembalakan liar di Kawasan Hutan Erelembang Tombolo Pao, ujar Ando selaku Dewan Komando Gerak Misi".

Kendati demikian, Dewan Komando Gerak- Misi mendesak melakukan *Uji Petik* akan adanya' sebuah Surat Ijin yang keluar di wilayah tersebut, dan akan tetap memantau perkembangan lebih lanjut,serta terus berkoordinasi dengan seluruh Instansi terkait agar para Oknum yang terlibat didalamnya dapat terproses dan berjalan sesuai dengan relnya masing-masing dan mempercayakan kepada Mapolres Gowa yang sementara melakukan penyelidikan  agar dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tegas Ando Gerak- Misi".
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image