BREAKING NEWS

 


GASI Soroti Pekerjaan Drainase di Sampang, PPTK Belum Beri Tanggapan

 


Sampang – Proyek pembangunan saluran drainase dengan nilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Sampang tengah menjadi perhatian publik. Pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut disorot menyusul adanya temuan di lapangan yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.


Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sampang, Syahrul, hingga saat ini belum memberikan tanggapan atas sejumlah konfirmasi yang disampaikan media dan pihak pemantau proyek terkait dugaan ketidaksesuaian teknis serta penggunaan material dalam pekerjaan tersebut.


Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Achmad Rifa’i, menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali mengirimkan konfirmasi tertulis serta melakukan panggilan telepon kepada Syahrul selaku PPTK proyek Pembangunan/Rehabilitasi Saluran Drainase Jalan Ruas Kotah–Tambelangan. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban atas pertanyaan yang diajukan.


“Ini bukan soal tidak sempat membalas. Ini soal tanggung jawab jabatan, ketika PPTK memilih diam, maka publik berhak menduga ada persoalan serius dalam pengawasan proyek,” ujar Rifa’i kepada media, Minggu (21/12).


Perhatian tersebut muncul setelah di lokasi pekerjaan ditemukan pemasangan U-ditch yang dinilai tidak lurus dan tidak sejajar. Selain itu, terdapat dugaan bahwa pemasangan dilakukan tanpa lantai kerja (lean concrete). Kondisi tersebut, menurut GASI, berpotensi memengaruhi fungsi drainase serta daya tahan bangunan dalam jangka panjang.


Selain aspek teknis pemasangan, GASI juga menyoroti dugaan penggunaan U-ditch yang merupakan produksi tahun sebelumnya, bukan material yang diproduksi khusus untuk tahun anggaran berjalan. Rifa’i menilai hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka melalui dokumen administrasi dan teknis, seperti kontrak pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta hasil uji mutu material.


“Kalau material itu memang produksi tahun lalu, pertanyaannya sederhana: tercatat atau tidak di kontrak? Sudah diuji atau tidak? Tanpa jawaban PPTK, semua ini menjadi tanda tanya besar,” katanya.


Secara normatif, PPTK memiliki peran penting dalam pengendalian teknis proyek, antara lain memastikan kesesuaian pekerjaan dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis, melakukan pengawasan mutu, serta memberikan arahan perbaikan kepada penyedia jasa apabila ditemukan ketidaksesuaian.


PPTK juga bertanggung jawab memastikan bahwa pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan tidak diterima maupun dibayarkan. Namun, dalam konteks proyek ini, belum adanya penjelasan dari PPTK dinilai menimbulkan ruang tafsir di tengah masyarakat terkait kondisi pekerjaan di lapangan.


“Atas dasar itu, kami menilai proyek ini perlu dievaluasi secara menyeluruh. GASI mendorong agar pekerjaan drainase tersebut ditinjau kembali dan, bila terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis dan kontrak, dikerjakan ulang sesuai ketentuan, guna mencegah potensi kerugian negara,” tegas Rifa’i.


Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek drainase tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp200 juta dan dilaksanakan oleh CV Suramadu Jaya.


Hingga berita ini diturunkan, PPTK Syahrul maupun Dinas PU Kabupaten Sampang belum menyampaikan klarifikasi resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan secara terbuka dan berulang.


Media masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PU Kabupaten Sampang, guna melengkapi informasi secara berimbang.


BBG

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image