Diduga Ketua Tuha Peut Gampong Sidorejo Terima Rumah Bantuan Relokasi: Publik Pertanyakan Transparansi Penyaluran Bantuan
CYBERKRIMINALCOM, KOTA LANGSA, PROVINSI ACEH - Dugaan penyalahgunaan program bantuan perumahan kembali mencuat di Kota Langsa. Informasi yang diperoleh media ini dari seorang narasumber—yang meminta identitasnya dirahasiakan—mengungkap bahwa Ketua Tuha Peut Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, diduga menjadi penerima rumah bantuan relokasi yang berlokasi di Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro.
Menurut narasumber yang ditemui di salah satu kafe di Kota Langsa, oknum Ketua Tuha Peut tersebut dinilai berada dalam kondisi ekonomi yang tergolong layak dan bahkan diketahui memiliki rumah pribadi beserta tanah. Hal inilah yang memicu pertanyaan publik: Mengapa sosok yang dinilai mampu justru mendapatkan rumah relokasi yang diperuntukkan bagi warga terdampak bantaran Krueng Langsa?
Bantuan perumahan yang dimaksud merupakan program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) — khusus bagi masyarakat yang direlokasi dari bantaran Krueng Langsa pada tahun 2020. Program ini memiliki tujuan yang jelas: memberikan hunian layak bagi warga yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk mereka yang sudah memiliki rumah pribadi.
Media ini mendesak Wali Kota Langsa, Jefri Sentana S. Putra, SE, untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima manfaat. Jika benar oknum tersebut menerima rumah bantuan namun tidak tinggal di lokasi relokasi, pemerintah diminta memberi tindakan tegas demi menjaga keadilan sosial.
Selain itu, pemerintah kota juga diminta melakukan pendataan ulang agar program bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Beberapa sumber bahkan menduga adanya praktik penjualan atau penyewaan rumah bantuan, yang seharusnya digunakan oleh penerima manfaat sesuai ketentuan program.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah kota maupun pihak-pihak yang disebutkan.
Diterbitkan pada 11 Desember 2025
Pewarta: Hendrik
Editor : Admin Cyberkriminal.com




