BREAKING NEWS

 


Tim Investigasi Empat Media Bongkar Kejanggalan Pembekuan Pajak di Dua Desa, Tujuh Dusun Luwu Timur

CYBERKRIMINAL.COM, LUTIM, Cyberkriminal.com – Dugaan maladministrasi dalam kebijakan pembekuan pajak lahan warga di wilayah Kabupaten Luwu Timur kini mencuat ke permukaan. Tim gabungan investigasi dari empat media mengungkap adanya kejanggalan serius terkait surat edaran yang dijadikan dasar oleh pemerintah desa dalam menonaktifkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) di dua desa dan tujuh dusun.


Kebijakan pembekuan pajak tersebut meliputi Desa Tarabbi (Dusun Lomba, Dusun Puncak, Dusun Tengko Situru, Dusun Temmassarangnge, Dusun Dandawasu 1, Dusun Dandawasu 2) serta Desa Parumpanai (Dusun Dandawasu Bawa/Palauru). Warga menilai keputusan itu dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.


Salah satu warga terdampak, Ambo Upe (74), buruh tani yang telah mengelola lahan di Dusun Dandawasu 1 sejak 1996, mengaku kecewa atas tindakan pemerintah desa yang secara tiba-tiba menonaktifkan pajak lahannya tanpa pemberitahuan apa pun.


"Kami sudah kelola lahan ini puluhan tahun, tanam coklat, jengkol, kelapa sawit, durian, hingga jagung dan nilam. Tapi tiba-tiba pajaknya dibekukan tanpa ada penjelasan,” ungkap Ambo Upe kepada tim investigasi, Kamis (9/10/2025).

Penelusuran tim menemukan bahwa penonaktifan SPPT PBB dilakukan setelah Kepala Desa Tarabbi, An. Rondi, mengirimkan surat ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur. Surat itu disebut merujuk pada “surat edaran dari Gubernur Sulsel” yang dijadikan dasar hukum pembekuan pajak warga.


Namun, hasil klarifikasi di Kantor Bapenda Luwu Timur menunjukkan fakta berbeda. Surat yang digunakan ternyata bukan surat edaran Gubernur Sulsel, melainkan surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sulsel tertanggal 22 April 2024, yang berisi larangan penerbitan SKT PBB pada kawasan hutan.


"Setelah kami telusuri, surat itu bukan dari Gubernur, tapi dari Dinas LHK. Ini fatal, karena nama Gubernur dicatut untuk kebijakan yang merugikan masyarakat,” tegas salah satu anggota tim investigasi.




Lebih jauh, hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa lahan warga Dandawasu bukan termasuk kawasan hutan, melainkan telah menjadi area perkebunan produktif sejak lama.


Kepala Bapenda Lutim, Muhammad Said, saat dikonfirmasi Jumat (3/10/2025), mengakui bahwa pihaknya menonaktifkan sementara SPPT PBB berdasarkan permintaan dari pemerintah desa.


“Kami hanya menindaklanjuti surat dari kepala desa. SPPT-nya tidak dihapus, hanya dinonaktifkan sementara, dan bisa diaktifkan kembali bila ada permohonan resmi dari desa,” jelasnya.




Meski demikian, langkah Kepala Desa Tarabbi yang diduga menggunakan nama Gubernur tanpa dasar hukum yang sah dinilai melanggar etika administrasi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan kerugian sosial-ekonomi bagi warga kecil.


Ironisnya, di wilayah lain seperti Dusun Dandawasu Bawa, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, yang justru masuk dalam kawasan cagar alam, pemerintah setempat malah menerbitkan SPPT PBB secara aktif. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya ketimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan pajak daerah.


Tim Investigasi dari empat media menyatakan akan terus menelusuri dugaan penyimpangan ini hingga tuntas untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi warga terdampak di Desa Tarabbi dan Parumpanai.



Reporter : Nur Hasan

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image