BREAKING NEWS

 


Polda Sulsel Gagalkan Penyelundupan 17 Ton Bambu Laut Ilegal, Satu Wna Asal Cina Diduga Terlibat

CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR, Selasa (14 Oktober 2025) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) hari ini berhasil mengungkap kasus besar perdagangan ilegal Bambu Laut (Isis hippuris spp), biota laut yang saat ini berstatus dilindungi penuh oleh Pemerintah Indonesia.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Pergudangan KS (Kurnia Sulawesi) No. 18, Jalan Tol Lama, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dengan temuan barang bukti sebanyak 17 ton Bambu Laut yang siap diperdagangkan dan diekspor ke luar negeri.

Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial M, yang diduga sebagai pelaku utama dalam kegiatan pemanfaatan dan perdagangan ilegal biota laut tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka M diketahui telah mengirim satu kontainer berisi sekitar 10 ton Bambu Laut ke luar negeri, dengan pembeli berasal dari Tiongkok (Cina).

Dari hasil pengembangan, terungkap pula bahwa kegiatan ilegal ini dibiayai oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial Mr. W, yang diduga menjadi pihak yang memesan sekaligus mendanai pengiriman biota laut dilindungi tersebut ke negaranya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2020, Bambu Laut (Isis hippuris spp) telah ditetapkan sebagai jenis yang dilindungi secara penuh, sehingga segala bentuk pemanfaatan — baik penangkapan, pengumpulan, maupun perdagangan — resmi dilarang dan bersifat ilegal.

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistem laut Indonesia dari praktik eksploitasi dan perdagangan ilegal.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata keseriusan POLRI dalam menjaga konservasi sumber daya alam hayati. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan biota laut dilindungi untuk kepentingan komersial,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Polda Sulsel menyatakan bahwa tahapan penyidikan telah mencapai titik akhir, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Keberhasilan ini menjadi catatan penting bagi kinerja Ditreskrimsus Polda Sulsel, sekaligus bukti nyata bahwa upaya penegakan hukum di sektor perlindungan laut dan perikanan terus berjalan tegas dan terukur, demi menjaga kelestarian laut Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal sumber daya hayati.


Laporan : Kasra 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image