Koordinator Kelompok Tani, Resmi Layangkan Surat Permintaan RDP Ke DPRD Lutim Terkait Pembekuan 445 SPPT-PBB di Desa Tarabbi
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, LUTIM - Setelah melalui proses mediasi di kantor kecamatan Malili kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan, namun tidak ditemukan penyelesaian terkait pembekuan 445 SPPT-PBB milik wajib pajak di Desa Tarabbi, akhirnya kini kasusnya berlanjut ke DPRD Lutim.
Dengan didampingi Tim Media, Nasir selaku Koordinator dari beberapa Kelompok tani di Desa Tarabbi terpaksa melayangkan surat permintaan Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Lutim, Senin 13/10-2025.
Surat koordinator kelompok tani diterima salah satu staf bagian umum Sekertaris Dewan (Setwan) untuk diteruskan ke meja Pimpinan DPRD Lutim guna menunggu jadwal Hearing.
Meski demikian, surat permintaan Hearing yang dilayangkan Ketua koordinator kelompok tani masyarakat Tarabbi masih menunggu jadwal penentuan harga pelaksanaan RDP setelah pimpinan bersama anggota DPRD Lutim kembali dari perjalanan Studi Banding di Makassar sepekan mendatang.
Sumber staf di DPRD Lutim, sebut saja namanya, Icha' saat ditanya wartawan mengatakan *"Cari siapa pak ?, kalau cari pak dewan., semua pak dewan-nya sedang melakukan Studi Banding di Makassar,"* Kata Icha yang mengaku sebagai staf di Komisi II DPRD Lutim.
(Nursan)