Jual Back-Up Wabup, Rulianto Tabrak Perbup No 37 Tahun 2022/Permendagri No 90 Tahun 2019 (Nomenklatur)
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, PESAWARAN - Terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan kewenangan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) yang mencuat di UPTD SDN 28 Way Lima didusun Sidomulyo Desa Margodadi,26/102025. Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, terbit pada 2/9/2025, dimana sorotan publik datangnya dari berbagai pihak, mulai dari mitra kerja, staf sekolah, dan walimurid. Mereka mengaku kecewa atas kinerja kepala sekolah yang dinilai tertutup, tidak melibatkan bawahannya dalam pengambilan keputusan. 
Kondisi pelayanan publik disekolah disebut semakin menurun, semangat kerja para guru dan staf kian merosot hingga ketitik nadir.
Hasil penelusuran awak media banyak menemukan kejanggalan, diantaranya :
Menurut Fitri istri Rulianto S, Pd ketika dikonfirmasi dikediamannya didusun 5 Tempulingan Desa Sukamandi menuturkan, beralasan jenuh, serta takut setres kalau dirumah saja, jadi suami sengaja dibiarkan melampiaskan hobinya bermain judi di gelanggang Sabung ayam, itu pun bisa dihitung pakai jari, maksudnya suami juga dasarnya gak betahan dirumah, saya pun pusing juga kalau melihat suami makan tidur dirumah saja.
Fitri menambahkan, terkait lokasi arena sabung ayam dengan gamblang menyebutkan lokasinya ada di Gading, Pringsewu, Talang Padang yang pasti gak nentu, jadi kalau mau aku tanyain posisinya melalui fia telfon, takutnya suamiku gak konek mending nanti aja ngembahasnya, tandasnya. 
Berbeda statement beberapa Tokoh Agama, tokoh masyarakat yang meminta Identitasnya dirahasiakan menuturkan, Rulianto S, Pd itu aslinya diduga manusia yang gak punya etika dan tatakerama, diantaranya : Selain hobinya berjudi sabung ayam, Rulianto terindikasi gemar selingkuh dengan istri orang lain dimana keduanya sama-sama warga Desa sukamandi, bahkan orang tua terduga korban sempat mendesak kepala Desa Kusnadi agar diproses hukum, mirisnya, dikarenakan Rulianto S, Pd pada saat itu posisinya menjabat Kaur Pelayanan di Balai Desa, maka Rulianto dibela mati-matian oleh Kades Kusnadi.
Peristiwa kedua kalinya masih soal dugaan perselingkuhan baru-barunya Rulianto S, Pd menjabat Kepala Sekolah di kecamatan Way Khilau, Rulianto S, Pd kembali digerbek disalah satu hotel sedang selingkuh dengan Istri orang warga dusun Tanjung Jati Desa Kedondong, yang mana salah satu guru honorer tempatnya mengajar, mirisnya nya pristiwa tersebut Rulianto S, Pd hanya didenda Rp. 16.000.000.
Rulianto S, Pd selain diketahui sebagai Kepsek UPTD SDN 28 Way Lima, Rulianto Diduga menjadi penadah karet curian baik didusun kantong dusun gunung kaso, dan dusun Tanjung Lom, tandas nya.
Beberapa pihak menuding kepsek Rulianto  S, Pd kerap bersikap intimidatif, terhadap orang yang mencoba meminta klarifikasi.
Kepala Sekolah diduga telah melanggar sejumlah ketentuan, antara lain :
Perbup Pesawaran No 37 Tahun 2022 Tentang struktur Organisasi UPT Satuan Pendidikan ;
UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah ;
Permendagri No 90 Tahun 2019 Tentang Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah ;
UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP ) ;
Serta Pasal 263 dan 378 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen dan Penipuan dimana mengarah pada tindak pidana korupsi ;
Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta wali murid mendesak Instansi Inspektorat Pesawaran ( APIP ) bersama Institusi Polri dan Kejaksaan Negeri Pesawaran ( APH )  segera turun tangan memeriksa dugaan penyimpangan Dana Pendidikan terkait.
Tuntutan masyarakat mengharapkan agar proses penyelidikan segera dilakukan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan Perbup, Pergub, Permendikbud, dan Permendagri, demi menjaga serta memastikan Dana Pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan belajar dan mengajar siswa-siswi Bangsa Indonesia.
(RM)
 
 
 
 
 




