BREAKING NEWS

 


Istri ASN Resmi Laporkan Suami ke POLRES Bombana, Diduga Menikah Diam-Diam Tanpa Izin

CYBERKRIMINAL.COM, KENDARI - Seorang ASN pria di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bombana dengan inisial (SZR) diduga menikah lagi secara diam-diam tanpa sepengetahuan maupun izin dari istri sahnya, yang juga berstatus ASN aktif.

Sementara itu, pihak istri sah Gusti Ayu Kristiani yang juga ASN bekerja di Puskesmas lombakasi telah mengumpulkan bukti dan menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Bombana dengan dugaan tindak pidana nikah tanpa ijin pada jumat 3 september 2025 selanjutnya ia kembali membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pada tahun 2025 di KUA toburi kecamatan poleang utara kabupaten bombana, jumat 3 oktober 2025.

Pernikahan tersebut dilakukan tanpa prosedur izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Di tempat lain hasil konfirmasi awak media  ke pihak bkpsdm bombana  mengatakan bahwa dalam pp 45 tahun 1990 laki laki di izinkan beristri lebih dari satu dengan syarat yang sangat ketat itu ada syaratnya yang sangat berat. Ucapnya.

kalau perempuan itu jelas tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga dan keempat itu ancamannya pemecatan begitu juga  kalau suami menikah tidak ada izin juga hukumannya berat bisa sampai pemberhentian, Kalau tidak ada izin itu yang berat nanti. Lanjutnya

Jadi di PP 45 tahun 1990 itu tentang izin perkawinan dan perceraian PNS itu di atur semuanya hak dan kewajiban pns baik pria maupun wanita.

Kalau pns mengajukan perceraian itu harus ada beberapa alasan yang menguatkan pertama mungkin di kdrt atau suami umpamanya memakai narkoba di tinggalkan berturut turut secara 2 tahun itu yang normatifnya.

alasan itu yang menguatkan supaya orang itu bisa bercerai nanti di liat di telaa oleh kami di bkpsdm alasan alasan itu, kemudian kami biasanya buatkan berita wawancara pasangannya Apakah betul mereka ada pertengkaran yang sebelumnya pernah terjadi atau ada kdrt jadi balance kedua bela pihak.

Kalau untuk di pengadilan sop nya setau saya harus ada izin tetapi terkait ada pemanggilan ini saya tidak tau persis apakah memang izinnya bisa keluar setelah di mediasi dulu baru masuk tahap persidangan itu saya tidak tau itu orang pengadilan yang lebih tau tetapi terkait untuk masuk di persidangan.

untuk bercerai di pengadilan agama itu wajib seorang asn ada izin dari pimpinan dalam hal ini kalau di bombana harus ada di bombana kalau itu tidak ada yakin tidak akan di lanjutkan perkarannya di pengadilan.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik, mengingat keduanya merupakan aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum dan menjaga integritas.

Selain pelanggaran disiplin ASN, kasus ini juga berpotensi masuk ranah pidana. Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan larangan perkawinan tanpa izin, karena dianggap merugikan hak pasangan sah.


Laporan : Kasra
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image