Diduga Anggaran Dana Desa Mekar Sari Manguap Di Tangan Kades Sunardi
0 menit baca
CYBERKIRMINAL.COM, MESUJI LAMPUNG - Dugaan Penyimpangan Dana desa di desa mekar sari banyak kejanggalan diduga kuat menguap di tangan kades Sunardi 10/10/2025.
ada nya sebuah laporan dari warga dan team investigasi LSM majas Lampung(lembaga swadaya masyarakat. maju adil jagat aman sentosa) mencoba menelusuri segala kegiatan didesa mekar sari,team investigasi mengungkap adanya kejanggalan atau mencolok realisasi anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dengan fakta fisik di lapangan di Desa mekar sari, Kecamatan tanjung raya , Kabupaten mesuji, Provinsi Lampung. ,dilihat dari data dana desa tahun 2022 mencapai
(delapan ratus dua puluh empat juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah(,RP.824,424,000).ada beberapa aitem kegiatan kejanggalan realisasi penyaluran, dan kegiatan rehabilitasi masih di duga ada penyelewengan anggaran (mar,Up), masyarakat menyatakan hanya melihat sedikit sekali rehabilitasi fisik yang nilai nya fantastik tidak sesuai di lapangan.
berdasarkan pantau lsm majas Lampung anggaran yang mencolok antara lain:
1.penyelenggara posyandu makanan tambahan,kls ibu hamil lamsia,insentif kader posyandu senilai 1 Thun Rp.50.134.000.
2.rehabilitasi'pemeliharaan bangunan rabat beton RT 06,RK 03 panjang 158m x 4m Thun 2022.anggran sebesar Rp.237.361.500.
3.pembinaan PKK. RP.5.0054.000
4.belanja bibit pakan ikan Lele Rp.199.468.000.
adanya laporan salah satu warga, dalam penuturan nya, yang nama nya enggan disebutkan, realisasi di lapangan jauh dari laporan data resmi.
Saat dikonfirmasi, kepala desa sunardi tidak memberikan jawaban)
bustromi selaku team investigasi lsm majas propinsi Lampung mengharap kan inspektorat lampung dan Kejati Lampung agar bisa kroscek kegiatan atau SPJ di desa mekar sari kecamatan tanjung raya kabupaten Mesuji Lampung.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh kegiatan yang dibiayai dari uang negara wajib diumumkan secara terbuka. Jika ditemukan rekayasa laporan atau mark-up anggaran, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
(Rm)