Diduga Anggaran Dana Desa (DD) THN 2022-2024 Desa Mekar Jaya Di Korupsi Kades.
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, MESUJI, LAMPUNG, 6 Oktober 2025 - Aroma busuk dugaan korupsi dana desa menyeruak dari Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Laporan warga disertai hasil investigasi LSM MAJAS (Maju Adil Jagat Aman Sentosa) menguak sederet kejanggalan mencolok dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 hingga 2024 yang nilainya mencapai Rp2,193 miliar lebih.
Tim investigasi LSM MAJAS Lampung menemukan sejumlah indikasi kuat penyimpangan dalam berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa realisasi fisik sangat minim, tidak sebanding dengan nilai fantastis anggaran yang dicairkan.
“Banyak kegiatan yang dilaporkan selesai, tapi kenyataannya hampir tidak ada hasil nyata di lapangan. Warga pun bingung ke mana uang itu mengalir,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi, beberapa kegiatan yang dinilai janggal di antaranya:
Tahun Anggaran 2022:
1. Pembinaan PKK – Rp2.161.350
2. Bantuan bibit ikan lele tarpal dan pakan – Rp44.320.000
3. Pelatihan perikanan – Rp5.073.950
4. Pengelolaan Kelompok Wanita Tani (KWT) – Rp9.915.000
Tahun Anggaran 2024:
1. Rehabilitasi jalan usaha tani RK.04 (panjang 103 m) – Rp90.786.484
2. Peningkatan pengerasan jalan desa – Rp98.578.600
3. Pembangunan rabat beton RK.02 RT.03 (panjang 213 m) – Rp296.695.060
4. Penyelenggaraan posyandu & insentif kader – Rp41.383.000
5. Kegiatan keagamaan, seragam futsal & HUT RI – Rp31.948.000
6. Rehabilitasi lapangan futsal – Rp214.841.000
7. Bimtek teknologi tepat guna untuk petani & peternak – Rp55.418.000
Meski anggaran yang digelontorkan mencapai miliaran rupiah, hasil fisik di lapangan justru nyaris tak terlihat. Dugaan kuat, dana tersebut diselewengkan oleh oknum kepala desa Mekar Jaya, Sarno, yang hingga kini bungkam dan enggan memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi media.
Ketua tim investigasi LSM MAJAS Lampung, Bustromi, menegaskan pihaknya telah mengumpulkan data dan dokumentasi lengkap untuk dilaporkan ke pihak berwenang.
“Kami meminta Inspektorat Lampung dan Kejati Lampung segera turun tangan melakukan audit dan kroscek seluruh SPJ Dana Desa Mekar Jaya. Jangan sampai uang rakyat dibiarkan menguap tanpa hasil,” tegas Bustromi dengan nada keras.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap penggunaan uang negara wajib diumumkan secara terbuka. Jika ditemukan manipulasi laporan atau mark-up anggaran, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang harus diproses secara hukum.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan warga Mekar Jaya berharap aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kami ingin transparansi. Jangan lagi Dana Desa jadi bancakan oknum pejabat!” pungkas salah satu warga dengan nada kecewa.
(Rm)