“Berkedok Toko Sembako, Penjual Miras Ilegal di Tangerang Selatan Ancam Moral Generasi Muda, APH Diminta Bertindak Tegas!
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, TANGERANG SELATAN, BANTEN — Praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan modus berkedok toko sembako kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Tangerang Selatan. Sebuah toko di Jalan Kp. Perigi No. 38/5 RT 15 RW 04, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, diduga kuat menjadi tempat transaksi miras yang dijual secara bebas kepada kalangan pemuda.
Temuan ini berawal dari hasil investigasi tim media yang mencium kejanggalan atas lalu-lalang para remaja yang keluar masuk toko tersebut. Setelah dilakukan pengintaian intensif, kecurigaan itu terbukti benar. Toko yang dikelola oleh seorang wanita ini dengan bebas melayani pembelian minuman beralkohol tanpa izin resmi, bahkan dilakukan di siang bolong tanpa rasa takut terhadap hukum.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat, mengingat generasi muda kini kian mudah mengakses minuman haram tersebut. Padahal, di tengah maraknya kasus kriminalitas dan dekadensi moral, miras justru menjadi salah satu pemicu utama rusaknya perilaku remaja.
"Bukan hanya soal pelanggaran izin, tapi ini soal menyelamatkan generasi muda dari kehancuran moral dan masa depan,” tegas salah satu awak media yang turut dalam investigasi lapangan.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Satpol PP Kota Tangerang Selatan untuk menindak tegas pelaku. Padahal, lokasi toko tersebut hanya berjarak sekitar satu kilometer dari Polres Tangerang Selatan. Kondisi ini jelas menjadi tamparan keras bagi aparat setempat yang semestinya berperan aktif dalam pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian minuman beralkohol.
Tindakan pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menjadi ancaman serius bagi ketahanan moral bangsa. Remaja yang seharusnya dibimbing dan dilindungi malah dibiarkan terpapar minuman memabukkan yang dijual secara terang-terangan di tengah pemukiman warga.
Ketua Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPD Provinsi Banten, Fadlli Achmads Am, yang akrab disapa Bang Empe, turut angkat bicara.
“Kami berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Satpol PP, dan Polres Tangsel segera menindak tegas pelaku penjualan miras ilegal tersebut. Jangan sampai ada pembiaran yang justru mempermalukan wibawa aparat dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Masyarakat berharap APH segera melakukan penggerebekan dan penutupan permanen terhadap toko yang terbukti menjual miras kepada anak di bawah umur, serta memproses hukum pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain penindakan, Pemerintah Daerah juga diminta menggencarkan operasi rutin dan mendadak di titik-titik rawan peredaran miras ilegal, terutama yang berada dekat dengan sekolah atau pemukiman padat penduduk.
Lemahnya pengawasan APH dan Satpol PP dianggap sebagai celah fatal yang memungkinkan praktik penjualan bir, anggur merah, vodka, dan minuman beralkohol lainnya dijual bebas tanpa rasa takut.
Dibutuhkan sinergi antara RT, RW, orang tua, aparat, dan pemerintah untuk memperkuat pengawasan di lingkungan, sekaligus memberikan edukasi berkelanjutan tentang bahaya miras terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda.
Pengadilan pun diharapkan menerapkan sanksi maksimal, baik pidana maupun denda berat, terhadap siapa pun yang terbukti menjual miras kepada anak di bawah umur, sebagai efek jera dan pelajaran keras bagi pelaku lainnya.
Masa depan anak bangsa tidak boleh dipertaruhkan oleh kerakusan segelintir orang yang mencari keuntungan haram. Kelalaian dalam menindak peredaran miras ilegal sama artinya dengan membiarkan moral bangsa hancur pelan-pelan.
Kini, masyarakat menanti langkah nyata dari Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, apakah mereka akan menegakkan hukum dengan tegas atau justru menjadi penonton.
(**)