BREAKING NEWS

 


Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap Pelaku Curas, Dilumpuhkan Saat Berusaha Kabur

CYBERKRIMINAL.COM, GOWA - Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Mesjid Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Selasa (02/09/2025) sekira pukul 17.00 WITA.

Penangkapan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/539/VIII/2025OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: SPRIN/680/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, serta laporan polisi Nomor: LP/B/748/VII/2025/Reskrim tanggal 10 Juli 2025.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial H (41), warga Kecamatan Somba Opu. 

Pada 10 Juli 2025, korban menjadi sasaran kekerasan pelaku berinisial R (25) di salon tempat korban tinggal sekaligus bekerja di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu.

“Pelaku awalnya meminta izin tinggal sementara di salon korban dengan alasan mencari pekerjaan. Setelah seminggu tinggal, pelaku tiba-tiba melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mendorong, memukul, dan mencekik hingga korban pingsan. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di dahi, lebam pada mata, luka sobek di bibir, serta goresan pada betis,” jelas AKP Bahtiar.

Tidak hanya melakukan kekerasan, pelaku juga membawa kabur satu unit handphone milik korban senilai Rp2,4 juta. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Gowa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K., mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Namun, pada Rabu (03/09/2025) sekira pukul 01.30 WITA, saat dilakukan pengembangan kasus untuk menunjukkan TKP dan pencarian barang bukti, pelaku berusaha kabur. 

“Kami sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanan,” tambah AKP Bahtiar.

Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dinyatakan dalam kondisi baik oleh tim dokter, pelaku kembali digelandang ke Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya serta mengakui pernah melakukan aksi pencurian di wilayah Makassar pada bulan Agustus 2025. Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Polres Gowa akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Kabupaten Gowa,” tegas Kasat Reskrim.

Humas Polres Gowa
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image