BREAKING NEWS

 


Transparansi Dipertanyakan, Keuchik Lalang Enggan Buka Informasi Publik

CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA, ACEH — Media menghadapi tembok kebisuan dari Keuchik Gampong Lalang, Kecamatan Biren Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Upaya berulang kali untuk menghubungi Keuchik Eko, baik melalui pesan WhatsApp maupun komunikasi langsung, sama sekali tidak digubris. Diamnya Keuchik Eko menimbulkan dugaan kuat bahwa ia sengaja menghindar, bahkan terkesan alergi terhadap wartawan.

Sikap ini jelas mencederai semangat kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara. Lebih jauh lagi, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana. Artinya, tindakan Keuchik Eko tidak bisa dianggap remeh.

Pers bukan musuh. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, menyampaikan fakta, dan membuka tabir kebenaran. Namun sikap bungkam Keuchik Eko justru memberi kesan menutup diri dari transparansi. Apakah Keuchik Eko tidak memahami arti keterbukaan informasi? Ataukah memang ada hal yang ingin ditutupi dari masyarakat?

Pihak media menilai, tindakan ini merupakan bentuk penghalangan yang serius. Oleh karena itu, Camat Biren Bayeun dan Dinas DPMG Aceh Timur diminta tidak tinggal diam. Teguran tegas harus diberikan agar tidak ada lagi kepala desa atau pejabat yang arogan menutup akses informasi dari media.

Pertanyaan besar kini muncul:

Apakah Keuchik Eko sengaja melanggar undang-undang dengan menghalangi kerja pers?

Apakah pemerintah kabupaten berani menindak tegas kelalaian ini?

Sampai kapan pejabat publik dibiarkan abai terhadap tanggung jawab moral dan hukum?


Media akan terus mengawal kasus ini. Publik berhak tahu, dan tidak ada satu pun pejabat desa yang boleh merasa kebal dari sorotan jurnalis.

Berita ini diterbitkan oleh pihak Redaksi, Kamis (4/9/2025). Hingga berita ini diturunkan, Keuchik Eko belum memberikan tanggapan resmi.

Pewarta: Hendrik – Kaperwil Aceh
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image