Pungli 30 UPTD Way Lima, Diduga Instruksi Korwilcam Puji Suwarti S. Pd.
0 menit baca
CYEBERKRIMINAL.COM, PESAWARAN - Maraknya pungli ditingkat lingkungan 30 UPTD se Way lima diduga atas Instruksi langsung dari Kordinator Wilayah Kecamatan ( Korwilcam ) Way Lima Puji Suwarti S. Pd. Melalui Operator Kecamatan (OPK) berinisial M. Muhoir, mengakibatkan beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) UPTD se Way lima meradang.
11/9/2025.
Beberapa kepsek mengaku geram atas prilaku Kordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Puji Suwarti S. Pd yang selalu terkesan memanfaatkan suatu momen, dengan alasan uang bensin ke Dinas Pendidikan (Disdik), dalihnya oprasional menghantarkan berkas Daftar Nominasi Tetap (DNT) senilai Rp. 30. 000/ UPTD X 30 UPTD = Rp. 900. 000, belum lagi bagi siswa kelas 5 yang akan mengikuti Asesmen nasional.
Print 2-3 lembar SP2B dari BPKAD Pesawaran Rp. 50. 000/ UPTD X 30 UPTD = Rp. 1500. 000, (+) Gaji Operator Kecamatan (OPK) Rp. 450. 000/ UPTD X 30 UPTD = Rp. 13. 500. 000 keseluruhannya dibebankan pada pertermen pencairan Biaya Oprasional Sekolah ( BOS ). Gila gak kira-kira ungkap beberapa Kepsek UPTD SD N se Way Lima yang minta identitasnya dirahasiakan, beberapa Kepsek tersebut besar harapan khusus kepada Bupati terpilih Hj Nanda Indira sudi kiranya agar Korwilcam Way Lima Puji Suwarti S. Pd dapat segera diganti.
Berdasarkan temuan serta harapan beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) UPTD SD N se Way Lima serta mengacu pada Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 37 Tahun 2022. Tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksanaan teknis daerah satuan pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.
DPD LSM MAJAS Pesawaran akan secepatnya memasukan surat Somasi ke Instansi Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, Instansi Dinas Inspektorat, serta berharap kepada Bupati terpilih Hj Nanda Indira dapat segera mengganti Korwilcam Way Lima Puji Suwarti S. Pd. Diduga melanggar Perbup nomor 37.
A.) Nomor 9 Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 292 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5601)
B.) Nomor 14. Tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 Tahun 2019 Tentang klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur, perencanaan pembangunan dan keuangan daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019, nomor 1447).
Hukum pidana bagi terduga pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-undang pidana Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan korupsi, khususnya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat (4) tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Terduga pelaku pungli berstatus PNS/ASN bisa dijerat dengan pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam (6) Tahun penjara, tandas ketua DPD LSM MAJAS Bustromi.(RM)