BREAKING NEWS

 


Praktisi Hukum Syamsul Bahri Majjaga Angkat Bicara Soal Polemik Jabatan Direktur PDAM Gowa

CYBERKRIMINAL.COM, GOWA – Praktisi hukum Syamsul Bahri Majjaga memberikan pandangan tegas terkait polemik jabatan H. Muh. Khaerul Aco, SE, MM, suami Bupati Gowa, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Umum Perumda AM Tirta Jeneberang (PDAM Gowa).

Syamsul menilai desakan agar Khaerul Aco mundur dari jabatannya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, pengangkatan Khaerul sebagai Direktur sudah dilakukan sebelum istrinya menjabat sebagai Bupati Gowa.

> “Hukum tidak boleh diputarbalikkan demi kepentingan politik. Jabatan Direktur PDAM itu sah menurut aturan, karena diangkat lebih dulu. Pasal 30 PP Nomor 54 Tahun 2017 jelas ditujukan untuk mencegah nepotisme dalam pengangkatan pejabat BUMD oleh kepala daerah, bukan untuk membatalkan jabatan yang sudah ada,” tegas Syamsul, Rabu (25/9/2025).



Ia menambahkan, dalam hukum administrasi berlaku asas non-retroaktif, yang berarti aturan tidak bisa diberlakukan surut untuk membatalkan suatu jabatan yang sah.

Sebagai analogi, Syamsul menggambarkan, “Ibarat seseorang sudah menikah secara sah sebelum ada aturan baru tentang pernikahan, maka pernikahannya tetap sah.”

Dengan penjelasan tersebut, Syamsul berharap masyarakat lebih objektif dalam menilai isu ini, agar polemik tidak digiring menjadi opini yang sarat kepentingan politik semata.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image