Berita Investigasi: Dugaan Penipuan Sewa Ruko di Paya Ilang, Warga Rugi Rp25 Juta
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, ACEH TENGAH – Kasus dugaan penipuan kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tengah. Seorang warga, Ibu Cut, diduga menjadi korban setelah menyerahkan uang Rp25 juta kepada pria bernama Jakir, yang mengaku sebagai pemilik sebuah ruko di kawasan Paya Ilang, Takengon.
Peristiwa ini bermula pada tahun 2021, ketika Jakir menawarkan ruko tersebut untuk disewa. Tanpa menaruh curiga, korban menyetujui tawaran itu dan menyerahkan uang sewa Rp25 juta. Bahkan, kwitansi pembayaran sempat dibuat sebagai bukti serah terima uang.
Namun, belakangan diketahui bahwa ruko yang disewakan bukan milik pribadi Jakir, melainkan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tengah. Fakta ini mengejutkan korban, yang merasa tertipu secara terang-terangan.
“Saya minta keadilan, uang saya dikembalikan, dan pelaku diproses secara hukum,” tegas Ibu Cut, mengekspresikan kekecewaannya atas kasus yang menimpanya.
Hingga saat ini, Jakir belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. Sementara itu, masyarakat sekitar mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut. Mereka menilai praktik yang memanfaatkan aset pemerintah demi kepentingan pribadi tidak boleh dibiarkan.
Rangkuman Kasus:
Dugaan penipuan sewa ruko senilai Rp25 juta.
Korban: Ibu Cut, warga Aceh Tengah.
Pelaku diduga: Jakir.
Lokasi: Ruko kawasan Paya Ilang, Kabupaten Aceh Tengah.
Fakta: Ruko merupakan aset Pemda Aceh Tengah, namun disewakan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penipuan di daerah dan menjadi sorotan publik yang menuntut adanya penegakan hukum secara transparan dan adil.
𝘼𝙡-𝘼𝙗𝙧𝙖𝙧