Antisipasi Pelanggaran, Satpol PP Makassar Pantau Penutupan Hiburan Malam 5 September
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, AMAKASSAR, 4 September 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melaksanakan patroli terpadu dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Makassar terkait penutupan sementara tempat hiburan malam. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh kegiatan usaha seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi wajib tutup pada Jumat, 5 September 2025, dan diperbolehkan beroperasi kembali pada Sabtu, 6 September 2025.
Patroli pengawasan dilakukan dengan menyasar sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas hiburan malam di Kota Makassar. Rute yang dipantau di antaranya meliputi Jalan Nusantara, Jalan Ujung Pandang, serta Jalan Gunung Latimojong. Kehadiran aparat Satpol PP di lapangan lebih menekankan pada langkah preventif dan sosialisasi agar para pelaku usaha menaati aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Makassar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan terlaksananya kebijakan pemerintah daerah secara menyeluruh.
Melalui langkah ini, Satpol PP berharap tercipta suasana yang kondusif, aman, serta penuh penghormatan dalam momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi wujud komitmen pemerintah kota dalam menegakkan aturan tanpa mengurangi semangat kebersamaan dan toleransi di tengah masyarakat.
Andrian