BREAKING NEWS

 


Soroti Kinerja Dinas Lingkungan Hidup OI, LSM Patriot Penesak Ogan Rambang Desak Tertibkan Kandang Ayam Dekat Pemukiman Warga.

CYBERKRIMINAL.COM, OGAN ILIR SUMATERA SELATAN - Keberadaan kandang ayam broiler di wilayah Desa Tanjung Bulan Kecamatan  Rambang Kuang Ogan Ilir menuai protes keras. Kandang yang hanya berjarak kurang dari 100 meter dari pemukiman rumah warga ini dinilai mencemari lingkungan dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Sabtu(22/08/2025) 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Patriot Penesak Ogan Rambang (POR) menyoroti sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ogan Ilir,setelah di layangkan surat dan membalasnya, yang dianggap terlalu lunak dalam menangani kasus ini,adapun isi surat balasan dari DLH Ogan Ilir sebagai berikut,dalam surat resmi DLH, pemilik usaha disebut telah mengantongi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar dengan KBLI 01461 (Budidaya Ayam Ras Pedaging) sejak 27 Oktober 2024. Namun, LSM POR menemukan sejumlah kejanggalan,dalam terbitnya izin tersebut

"Izin usaha terbit hanya sehari setelah warga resmi melayangkan komplain,SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan) keluar otomatis dari sistem OSS tanpa verifikasi lapangan maupun rekomendasi desa/kecamatan,Izin KBLI hanya berlaku untuk kapasitas 5.000 ekor, tetapi di lapangan ditemukan puluhan ribu ekor ayam,Menurut Sekjen LSM POR, Ir. Fredrick Efrizal, kondisi ini jelas menyalahi aturan"tegasnya

"DLH sendiri menulis bahwa pengelolaan lingkungan belum dilakukan dengan baik, tapi anehnya tidak ada satu pun sanksi yang diberikan. Ini bentuk pembiaran dan dugaan maladministrasi serius,” ujarnya.

Rijal sapaan akrabnya juga menambahkan,kalau kasus ini berpotensi melanggar undang undang

" kasus ini berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya,Pasal 35: larangan usaha yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan,Pasal 69 ayat (1) huruf e dan f: larangan membuang limbah sembarangan serta kegiatan yang mengganggu kesehatan masyarakat,Pasal 76: kewajiban pejabat menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran"Tutur Sekjen LSM Patriot POR

"Jadi kami LSM Patriot POR mendesak dan menuntut DLH Ogan Ilir untuk segera 
1. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pemilik usaha.
2. Melakukan audit kapasitas kandang secara terbuka.
3. Memberikan laporan resmi kepada masyarakat.
Agar masyarakat menjadi tenang dalam melakukan aktivitasnya"tegas fredick

Kami tidak melarang untuk berusaha ataupun berinvestasi di Desa tercinta ini,tapi bagi pengusaha harus juga pikirkan dampak lingkungan dari usahanya.

“Kami tidak anti investasi. Tapi kalau investasi merugikan masyarakat, mencemari lingkungan, dan melanggar hukum, jelas harus dihentikan,” tutupnya

LSM POR juga memastikan akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia untuk diperiksa lebih lanjut.


( Juliansyah&Rose tim )
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image