Polres Aceh Tengah Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol: Korupsi, Curanmor, Pemerkosaan, dan Narkotika
1. Tindak Pidana Korupsi
Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap 1 (satu) kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, dengan nilai proyek sebesar Rp1,697 miliar yang bersumber dari APBA DOKA 2021. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 7 (tujuh) tersangka yang terdiri dari pihak rekanan, pengawas lapangan, peminjam perusahaan, dan pihak terkait lainnya. Berkas perkara telah dinyatakan P21 (lengkap), dan penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
2. Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor)
Sebanyak 2 kasus curanmor berhasil diungkap, dengan TKP di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru dan seputaran Kecamatan Lut Tawar. Dua pelaku berhasil diamankan, yakni:
- SR, usia 30 tahun, ASN PPPK dari Arul Putih, Silih Nara.
- SR lainnya, juga usia 30 tahun, PPPK BPBD, asal Kabupaten Pidie Jaya, bersama rekannya HD, usia 25 tahun, mahasiswa asal Rusip Antara.
Kedua kasus menunjukkan meningkatnya modus pencurian dengan menyasar lokasi vital dan kendaraan milik warga sipil.
3. Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual
Jajaran Satreskrim Polres Aceh Tengah mengungkap 5 (lima) kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang menimpa korban perempuan di bawah umur, dengan rentang usia korban antara 14 hingga 16 tahun. Seluruh tersangka telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Beberapa di antaranya adalah:
- Kasus di Kp. Wihni Bakong (Silih Nara), dengan pelaku berinisial HS, 22 tahun.
- Kasus di Gubuk Kebun Kopi, Kec. Bintang, pelaku NH, 26 tahun.
- Kasus di Telege Sari, pelaku AM, 22 tahun.
- Kasus di Kp. Simpang Lukup Badak, pelaku NS dan rekannya FW.
- Kasus di Kp. Dedamar, pelaku KR, 46 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa kasus-kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, dan para pelaku akan dijerat dengan pasal pidana maksimal sesuai hukum yang berlaku.
4. Pengungkapan Kasus Narkotika oleh Satresnarkoba
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah menunjukkan capaian signifikan dengan mengungkap 11 (sebelas) kasus penyalahgunaan narkotika selama bulan Juli 2025. Dari pengungkapan tersebut, diamankan:
- 17 tersangka (16 laki-laki dan 1 perempuan)
- Barang bukti berupa sabu seberat 9,53 gram dan ganja sebanyak 2.579 gram
Seluruh penangkapan tersebar di berbagai kecamatan seperti Bebesen, Pegasing, Kebayakan, Silih Nara, dan Kute Panang. Para tersangka berasal dari latar belakang beragam, termasuk pelajar, mahasiswa, petani, wiraswasta, dan ibu rumah tangga.
Kapolres menyatakan bahwa jaringan peredaran narkotika terus menjadi fokus utama pemberantasan, dan seluruh pelaku akan dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
5. Operasi Patuh Seulawah 2025
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 yang digelar selama 14 hari (14 – 27 Juli 2025), Satlantas Polres Aceh Tengah mencatat hasil sebagai berikut:
- Tilang: 210 kasus
- Teguran: 294 kasus
- Kecelakaan lalu lintas: Nihil
Operasi ini menyasar pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti tidak memakai helm, melawan arus, hingga kendaraan tanpa kelengkapan surat.
Penutup
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., mengapresiasi dukungan seluruh lapisan masyarakat yang terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Tengah.
"Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas kejahatan tanpa kompromi. Terima kasih atas kepercayaan masyarakat," tegas Kapolres.