Penghalangan Jurnalis: Penjual Miras Ilegal di Jalan Sungai Pareman Diduga Tak Berizin, Sikap Intimidatif Dilaporkan
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan praktik penjualan minuman keras ilegal di toko “Batavia 88” Jalan Sungai Pareman, milik pria bernama Jenes, resmi masuk dalam penanganan Pemerintah Kota Makassar. Hal ini dibuktikan dengan keluarnya Tiket Aduan Nomor #534 dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait laporan perizinan pengeceran miras atas nama Jenes.
Dalam notifikasi resmi yang diterima pelapor, PTSP menegaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Fakta ini sekaligus memperkuat dugaan bahwa kios “Batavia 88” beroperasi tanpa Surat Keterangan Pengecer (SKP), sehingga melanggar aturan distribusi minuman beralkohol di wilayah Kota Makassar.
Insiden ini bermula saat wartawan mencoba meminta klarifikasi langsung di lokasi. Alih-alih kooperatif, Jenes justru bersikap arogan, tidak mampu menunjukkan dokumen izin, bahkan sempat menahan kartu identitas wartawan dan melontarkan pernyataan menantang: “Bapak mau apa? Kalau mau tanya soal izin, tanya sana Pemkot!”
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan berpotensi melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18, yang mengancam pidana dua tahun penjara atau denda Rp. 500.000.000 Lima Ratus Juta Rupiah bagi siapa pun yang menghalangi atau menghambat tugas wartawan/pers.
Kini, dengan adanya tindak lanjut resmi dari PTSP, publik menanti langkah tegas Pemkot Makassar: menutup kios ilegal, menindak pelaku, sekaligus memastikan perlindungan penuh terhadap kebebasan pers.
Pewarta: Firdaus