BREAKING NEWS

 


Kasus Bayi Meninggal Usai Disuntik Bidan di Ogan Ilir Kembali Didalami: Orang Tua dan Saksi Dipanggil Setelah 2 Tahun Tanpa Kejelasan

CYBERKRIMINAL.COM, OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN -Kasus kematian bayi Muhammad Agustus yang mengguncang masyarakat Ogan Ilir pada 2023 silam kembali menjadi sorotan. Setelah dua tahun mandek, penyidik Polres Ogan Ilir akhirnya memanggil kembali orang tua korban dan saksi kunci untuk pendalaman kasus dugaan malpraktik bidan desa. Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.gil/217/VII/2025 pada Senin (11/8/2025) .  

Kronologi Tragis dan Proses Hukum yang Lambat:

Bayi Muhammad Agustus meninggal dunia pada 20 Agustus 2023, hanya tiga hari setelah dilahirkan secara normal di Dusun I, Desa Belanti, dengan bantuan dukun beranak. Kematiannya diduga kuat terkait suntikan yang diberikan oleh bidan desa berinisial Y tanpa penjelasan jelas. Keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Ogan Ilir pada 30 Agustus 2023, namun hingga 2025, proses hukum masih terhambat .  

Pemanggilan Saksi dan Upaya Pencarian Keadilan:
  
Hari ini 11 Agustus 2025, Asiah (32) dan suaminya Romli (42), bersama dukun beranak Syaidah (64), memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Mereka didampingi pengacara Dirwansyah, SH, yang menegaskan pentingnya transparansi dalam penyidikan. Asiah kembali menceritakan bagaimana bidan desa datang tanpa diundang dan menyuntik bayinya dua kali di tumit, tanpa izin atau penjelasan medis .  

"Bidan bilang mau ambil sampel, tapi tidak jelas sampel apa. Anak saya sehat, hanya minum ASI. Kalau tidak disuntik, dia pasti masih hidup," tegas Asiah, sembari berharap kasus ini segera tuntas .  

Ekshumasi dan Bukti Forensik:
  
Sebelumnya, pada 2 November 2023, Polres Ogan Ilir melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) untuk pemeriksaan forensik. Tim dokter dari RS Polri M. Hasan Palembang mengambil sampel tubuh bayi, namun hasil laboratorium hingga kini belum dipublikasikan secara resmi .  

Tuntutan Keluarga dan Kritik terhadap Lambannya Hukum:
  
DPC PPWI Ogan Ilir menyoroti kelambanan penanganan kasus ini. Fidiel Castro, Ketua PPWI setempat, menilai ini ujian bagi penegakan hukum di daerah tersebut. Keluarga korban mendesak Kapolres AKBP Bagus Suryo Wibowo untuk segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir agar kasus ini diadili di Pengadilan Negeri Kayuagung .  

Harapan Masyarakat:
 
Kasus ini menjadi simbol kegagalan sistem kesehatan dan hukum di Ogan Ilir. Masyarakat menuntut keadilan untuk Muhammad Agustus.




 (Juliansyah)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image