Diduga Ada Pungutan Komite di SMK Negeri 3 Takengon, Membebani Orang Tua Siswa
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, TAKENGON, ACEH TENGAH – Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya pungutan komite di SMK Negeri 3 Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
Setiap siswa diwajibkan membayar iuran sebesar Rp90 ribu per bulan, meski sekolah telah mendapatkan kucuran Dana BOS dari pemerintah.
Sekolah diduga memberlakukan pungutan komite rutin sebesar Rp90 ribu per bulan. Dengan jumlah siswa mencapai sekitar 600 orang, maka terkumpul dana sekitar Rp54 juta per bulan.
Pihak sekolah melalui komite diduga menjadi pelaksana pungutan tersebut, sementara yang terbebani adalah orang tua siswa.
Kejadian ini berlangsung di SMK Negeri 3 Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Pungutan ini disebut sudah berjalan secara rutin setiap bulan, dan kembali mencuat keluhan pada tahun ajaran baru 2025.
(Mengapa dipersoalkan):
Orang tua siswa menilai pungutan komite menambah beban ekonomi keluarga. Padahal pemerintah sudah
mengucurkan Dana BOS untuk biaya operasional sekolah, yang seharusnya meringankan beban masyarakat.
(Bagaimana kejadiannya):
Pungutan dilakukan dengan dalih “iuran komite”, namun tidak semua orang tua sepakat. Beberapa di antaranya mendesak agar kebijakan itu ditinjau ulang, karena
terkesan memberatkan dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan dana pendidikan.
Sejumlah pihak berharap kepala sekolah SMK Negeri 3 Takengon dapat
memberikan klarifikasi terbuka terkait penggunaan dana komite, serta memastikan bahwa pungutan tidak bertentangan dengan aturan dan tidak membebani orang tua siswa.