Di Halangi Meliput, Wartawan Cyberkriminal.com Resmi Tempuh Jalur Hukum
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR – Penghalangan Pers Masuk Meja Hukum, Wartawan Cyber Kriminal Nasional Laporkan Ke Polisi
MAKASSAR – Upaya intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di Kota Makassar. Firdaus H. Ridwan P, wartawan media nasional Cyber Kriminal Nasional, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghalangan kerja pers ke Kepolisian pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor STPU: 303/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim. Dalam laporannya, Firdaus menegaskan bahwa tindakan yang dialaminya masuk kategori pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya menghambat tugas jurnalistik.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi serangan terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Kami tidak boleh dibiarkan terintimidasi saat menjalankan tugas,” tegas Firdaus usai melapor.
Laporan tersebut diterima oleh Brigpol Neissen H.S.H dari Polrestabes Makassar dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers di daerah. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis dan memastikan supremasi hukum ditegakkan di Kota Makassar.