BREAKING NEWS

Ratusan Juta Dana Desa (DD) Diduga Menguap Ditangan Kades desa pekondoh gedung Taufik Hidayah

CYBERKRIMINAL.COM, PESAWARAN LAMPUNG - Lapor Bapak Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto !!!. Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Sesepuh Pandia Paku Sakha Ajang Sai Batin Lamban Balak  Mandawasa  di Desa Pekondoh Gedung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, angkat bicara terkait simpang siur Khususnya dibidang Realisasi Anggaran Adat, dimana terindikasi tidak sesuai Juklak, Juknis penggunaan  Anggaran yang bersumber dari Dana Desa selama dipimpin kades Taufik Hidayah terhitung sejak Tahun 2020- 2024 serta diduga Mar- Up dan Fiktip.
Rabu, (02/07/2025).

Berdasarkan biodata yang diinfut melalui Sistem Informasi Desa (SID) terindikasi Mar- Up/ Fiktip terkait realisasi penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa 2020/ 2024 diduga merucut kearah tindak pidana korupsi diantaranya :
1.) Pembangunan peningkatan fasilitas pengelolaan sampah Rp. 130. 000. 000.
2.) Penyelenggaraan Festival kesenian Adat kebudayaan, keagamaan (Perayaan hari- hari besar keagamaan dll) Rp. 1. 57. 525. 000.
3.) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan/ Rumah Adat/ Keagamaan milik desa dipilih Rp. 1. 44. 725. 000.
4.) Pembinaan Lembaga Adat/ Peningkatan Sanggar Seni Rp. 27. 600. 000.
5.) Produksi Tanaman Pangan (Alat pengelolaan pertanian, penggilingan dll) Rp. 72. 380. 000.
6.) Bantuan perikanan (bibit/ pakan dll) Rp. 89. 250. 000.
7.) Pelatihan penyuluhan sosial kepada masyarakat dibidang hukum dan perlindungan Masyarakat Rp. 20. 000. 000.
8.) Kordinasi pembinaan keamanan ketertiban dan perlindungan masyarakat sekala lokal Desa Rp. 29. 000. 000.
Identitas narasumber ada pada redaksi. Beberapa tokoh adat Lamban Balak Mandawasa menuturkan, ya benar! Dulu berkisar tahun 2020- 2021 sempat gempar ketika salah satu lembaga mempertanyakan terkait realisasi anggaran tersebut ke kades, lalu kades menemui Dalom Purnama di Gedung Mandawasa, bahkan kami lihat keduanya cek- cok mulut, lantas kami lihat kades memberi sejumlah uang senilai Rp. 3. 000. 000, setelah kepergian kades Dalom Purnama mengumpulkan kami suku kanan dan suku kiri, singkatnya uang tersebut kami belikan alat bulipat itu pun masih banyak kekurangannya.
Intinya, terkait Anggaran Adat yang langsung diberikan kades Taufik Hidayah hanya Rp. 3. 000. 000.tidak lebih, bahkan di acara Musdes ditahun 2022, Dalom Purnama mengumumkan di forum disaksikan jajaran prangkat desa dan kades, dengan lantang Dalom Purnama meminta agar pemerintah desa jangan pernah mengulangi kesalahan yang sama, menganggarkan anggaran adat melaui Dana Desa tegasnya. Dulu juga pernah kades mengutus aparatnya berniat mau menyewa kebun kosong milik sebatin, alasanya buat pengelolaan sampah masyarakat desa, dikarenakan setruktur dan manajemen nya tidak jelas langsung ditolak oleh sebatin.
Rudianto pemilik sanggar seni kuda  lumping menuturkan, kesenian ini awal merintis dibulan agustus- 2023, mendapat bantuan senilai  Rp.10. 000. 000. dari kades Taufik, Dana nya bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2023. Tanpa melalui pengajuan, mau pun provosal tandasnya.

Berbeda Statement Kades Taufik ketika dikonfirmasi dirumahnya  menuturkan, intinya semua kepala Desa pasti mengalami termasuk saya, bahasa klarifikasi kades ke awak media yang memberi isomasi begana- begitu bahasanya, terus saya klarifikasi oke klir, kalau gak  percaya silahkan cek ke inspektorat. Aslinya masyarakat desa Pekondoh Gedung ini kaya- kaya dan rumahnya sudah permanen semua, beda dengan desa Way Harong rumah warganya banyak yang geribik, papan. Intinya masyarakat didampingi orang lembaga mau minta APBDes, dan SPJ gak saya kasih, jangan mau diminta melihat saja tidak saya perbolehkan. Sebab itu Dokumen Negara, dan bahasa transparan itu bukan begitu contohnya lagi, kita sama istri gak semua isi kantong kita kasihin semua, intinya lo mau makan, minum, belanja ada selesai. Contoh nya lagi, kades menganggarkan dibidang pembinaan banyak jenisnya dan gak perlu saya jelaskan pada masyarakat terlebih kalian selaku lembaga, intinya tau nya masyarakat ada Dana Anggarannya dan itu sudah dilaksanakan, sebab pertanggung jawaban nya kemana ke kecamatan, PMD, Inspektorat, dan Bupati, secara detil hak mereka wajib mengetahuinya.
Warga Masyarakat terlebih kalian selaku lembaga tidak punya hak, karena kalian tidak memiliki kepentingan serta tidak ada aturannya, sebab tidak ada undang- undangnya kepala Desa harus Transparan terhadap masyarakat tidak ada itu, tandasnya.



(TIM)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image