Dugaan Tekanan Kadis LHK: Oknum ASN Tidak Boleh Berkarir di Luar Jam Dinas
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA, PROVINSI ACEH - Diduga adanya tekanan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Kota Langsa terhadap oknum ASN di dinas tersebut. Berdasarkan dugaan sumber dari oknum BKSDM Pemko Langsa, oknum ASN tersebut tidak boleh berkarir di luar jam dinas, seperti menjadi wartawan atau anggota LSM.
Hasil konfirmasi dengan Kadis LHK Ade Putra Wijaya melalui via WhatsApp menunjukkan bahwa Kadis tidak melarang adanya larangan bagi ASN untuk menjadi wartawan atau anggota LSM di luar jam dinas. Namun, ketika awak media melanjutkan konfirmasi kepada Kadis LHK, Ade Putra Wijaya, melalui pesan singkat, Kadis membantah bahwa PNS tersebut yang berinisial Z tidak pernah melarang menjadi LSM atau wartawan di luar jam kerja. (Sabtu 5/7/2025)
Sementara itu, oknum ASN yang disebut-sebut dengan sapaan "Zulfadli" membenarkan adanya tekanan tersebut. Ia mengaku tidak boleh melakukan karir tambahan di luar jam dinas sebagai wartawan dan anggota LSM. Bahkan, ia disuruh untuk memberikan pekerjaan kepada wartawan lain dan tidak boleh menjadi wartawan dan LSM.
Lanjut,
Zul juga mengaku disuruh untuk menandatangani surat yang intinya perjanjian tidak melakukan kegiatan sebagai wartawan dan LSM karena dianggap melanggar peraturan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kebebasan ASN untuk berkarir di luar jam dinas, '' Ungkap Zul pada awak media di sebuah Cafe di Kota Langsa. pukul 17,30 wib.
Awak Media Akan Terus Memantau
Terdapat kontradiksi versi antara Kadis LHK dan oknum ASN terkait adanya tekanan tersebut. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Sumber : Zulfadli
Pewarta : Hendrik kaperwil Aceh.