Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp758 Juta
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA, PROVINSI ACEH - Bea Cukai Langsa melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) yang tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan pada Kamis, 17 Juli 2025. Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 476.210 batang rokok ilegal berbagai merek dan 7 koli teh hijau merek Cha Tra Mue. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp758.639.958 dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp399.595.520.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan selama periode November 2024 hingga Mei 2025 dan kolaborasi operasi pasar bersama TNI, POLRI, Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya di wilayah Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.
Selain pemusnahan rokok ilegal, Bea Cukai Langsa juga memusnahkan 8 ekor kambing Pigmi yang berpotensi menyebarkan penyakit hewan berbahaya. Sementara itu, 2 ekor Sigung Bergaris, 1 ekor Burung Macaw, dan 6 ekor Mara Patagonia/Kelinci Patagonia diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh untuk dirawat.
Kepala KPPBC TMPC Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai. Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang ilegal dan melindungi masyarakat dari potensi bahaya.
Pewarta : Hendrik Kaperwil Aceh. Cyberkriminal.com