CYBERKRIMINAL.COM, BANDUNG - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Kota Bandung resmi mengirimkan surat kepada Wali Kota Bandung selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Senin, 30 Juni 2025.
Surat tersebut menyoroti persoalan di Perumda Pasar Juara, khususnya:
Keterlambatan dan ketidakjelasan pembayaran gaji karyawan.
Proses rekrutmen pegawai yang diduga sarat praktik KKN, sehingga menimbulkan disharmoni di lingkungan kerja.
Kebijakan direksi baru yang dianggap tanpa kajian terukur, berdampak pada menurunnya kinerja operasional dan terhambatnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kota Bandung.
SBNI menilai penyelesaian masalah ini membutuhkan perhatian serius Wali Kota sebagai KPM, sekaligus langkah cepat dari manajemen Perumda Pasar Juara untuk:
1. Membayar tunggakan gaji dan menjamin kepastian hak karyawan ke depan.
2. Melakukan audit proses rekrutmen secara terbuka dan akuntabel.
3. Menyusun rencana pemulihan kinerja agar target PAD tercapai.
SBNI berharap surat ini menjadi pemicu tindakan korektif semua pemangku kepentingan demi keberlanjutan Perumda Pasar Juara dan kesejahteraan pekerjanya.
(Red,-Kaboa).