CYBERKRIMINAL.COM, PANGKALPINANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di SD Negeri 56 Pangkalpinang, Senin (26/5/2025).
Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh petugas keamanan sekolah pada pukul 05.50 WIB. Saat membuka gerbang, petugas mendapati pintu ruang guru dalam keadaan rusak, dengan rantai dan gembok yang telah terputus. Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh, pihak sekolah menemukan sejumlah barang elektronik hilang, antara lain: satu unit CCTV, satu adaptor WiFi merek Advan, satu unit laptop Chromebook Libera, satu unit POE Port internet, tujuh unit CCTV dari berbagai ruangan, serta satu adaptor WiFi merek TP-Link.
Akibat kejadian ini, pihak sekolah mengalami kerugian materil sebesar Rp17.547.380.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Parit Lalang. Pelaku yang diketahui berinisial A (35), berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangannya kepada penyidik, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut pada Minggu sore. Ia masuk ke area sekolah dengan cara memanjat pagar, kemudian merusak sistem keamanan CCTV sebelum membobol ruang guru. Pelaku menggasak berbagai barang elektronik serta uang tunai sebesar Rp200.000, dan sebagian barang bukti diketahui sempat dibuang di area hutan belakang sekolah.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: satu unit sepeda motor Honda Genio yang digunakan pelaku, satu unit CCTV, satu adaptor WiFi, dan satu unit laptop yang dicuri dari sekolah.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menegaskan komitmen Polresta Pangkalpinang dalam memberantas tindak kejahatan serta menjaga keamanan lingkungan pendidikan di wilayah hukumnya.
Nyimas Yeni Lestari