Kondisi Memprihatinkan Kantor Penjagaan Polhut Langsa: Antara Rumput Liar, Status Aset yang Tidak Jelas, dan Tanggung Jawab yang Dipertanyakan




Kondisi Memprihatinkan Kantor Penjagaan Polhut Langsa: Antara Rumput Liar, Status Aset yang Tidak Jelas, dan Tanggung Jawab yang Dipertanyakan

Redaksi
Mei 04, 2025

CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA, ACEH – Sebuah pemandangan kontras terlihat di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, di mana Kantor Penjagaan Polisi Kehutanan (Polhut) berdiri dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. 

Bangunan yang seharusnya menjadi simbol pengawasan dan perlindungan hutan ini justru memperlihatkan atap yang ditumbuhi rumput liar dan semak belukar, menciptakan kesan kuat akan ketidakpedulian dan pengabaian.

Menurut keterangan warga setempat, kantor yang idealnya berfungsi sebagai garda terdepan pencegahan illegal logging ini tampak terbengkalai. Lebih jauh lagi, observasi di lapangan menunjukkan bahwa bangunan tersebut bahkan dihuni oleh warga, semakin menguatkan indikasi bahwa aktivitas penjagaan oleh petugas Polhut tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

Situasi ini secara tidak langsung menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas alokasi anggaran negara untuk fasilitas yang terkesan tidak difungsikan.
Upaya klarifikasi dari berbagai pihak pun dilakukan. Diskusi dengan perwakilan UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Aceh di Langsa mengindikasikan adanya perubahan status kepemilikan aset. 

Sumber tersebut menyatakan bahwa kantor Polhut tersebut telah lama menjadi aset Pemerintah Kota (Pemko) Langsa dan bukan lagi berada di bawah naungan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh. Senada dengan informasi tersebut, sumber lain yang ditemui di Langsa pada Sabtu (03/05/2025) mengonfirmasi peralihan aset ke Pemko Langsa sejak tahun 2016. 

Sumber tersebut menambahkan bahwa dahulu kantor ini berada di bawah Dinas Pertanian Kota Langsa. Dengan beralihnya komando petugas Polhut ke Provinsi Aceh, kantor penjagaan tersebut menjadi kosong dan tidak difungsikan, tanpa adanya informasi yang jelas mengenai kondisi terkini bangunan tersebut.

Kondisi kantor Penjagaan Polhut Langsa yang ditumbuhi rumput liar dan terkesan tidak bertuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapakah pihak yang kini bertanggung jawab atas pemeliharaan aset tersebut? Peralihan status kepemilikan yang terkesan tidak diikuti dengan pemanfaatan yang semestinya mengundang perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi pemborosan anggaran. 

Diperlukan kejelasan dan tindakan nyata dari pihak terkait untuk memastikan aset negara ini dapat kembali berfungsi sesuai dengan tujuannya, yaitu menjaga kelestarian hutan di wilayah Langsa.


Pewarta: Hendrik (Kaperwil Aceh)