BREAKING NEWS

 


Respons Cepat Aduan Masyarakat, Pemko Langsa Tinjau Data Penerima Bantuan Tahap I

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA – Sekretaris Daerah (Sekda) Langsa Dra. Suhartini, M.Pd., langsung mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan salah sasaran penerima bantuan stimulan rumah rusak, Rabu (04/03/2026).

Laporan warga tersebut menyebutkan bahwa beberapa penghuni rumah sewa (kontrak) terdaftar sebagai penerima bantuan perbaikan rumah, padahal dalam petunjuk teknis peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017 jelas dikatakan bahwa yang menerima bantuan adalah pemilik rumah sewa berdomisili di lokasi terdampak, kebetulah setelah dilakukan pengecekan pemilik rumah sewa tersebut mendapatkan bantuan stimulan.

"Kami berterima kasih atas partisipasi aktif masyarakat. Begitu laporan masuk, saya langsung turun kelapangan bersama Kepala Pelaksana BPBD untuk melakukan validasi ulang data," tegas Suhartini yang juga selaku Ketua Komando Satgas Penanganan Bencana.

"Kami paham penyewa ataupun warga yang tinggal ditanah pemerintah (Tanah PJKA) banyak kehilangan harta benda, tetapi karena aturan administrasi yang fokus bantuannya pada status kepemilikan aset. Kendati hal itu, Pemerintah juga tengah mencari Solusi dengan bersurat kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemensos agar kasus yang seperti diatas mendapatkan bantuan stimulan isi rumah dan sosial meskipun tidak menerima bantuan perbaikan fisik bangunan,” pungkasnya.

Laporan selanjutnya, terdapat adanya warga penerima bantuan stimulan tahap I yang mana warga tersebut sudah direlokasi dari Daerah Aliran Sungai (DAS) ke Perumahan Gampong Timbang Langsa, namun kembali lagi dan menempati hunian yang lama yaitu di Gampong Jawa, Langsa. 

Mengapa mendapat bantuan, karena warga tersebut tidak memindahkan Kartu Keluarganya ketempat yang direlokasi hal ini dibuktikan dalam Keputusan Walikota Langsa No 291/400/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Langsa No 469/400/2022 tentang Penerima Rumah Baru Secara Swadaya di Gampong Timbang Langsa Tahun 2023.

Ini merupakan pelanggaran perundang-undangan terkait melanggar faktor keamanan dan komitmen pemerintah terhadap mitigasi bencana. Area seperti ini merupakan zona terlarang untuk hunian dan sangat berbahaya sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perbaikan dan Pembangunan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026. 

"Warga yang kembali dianggap mencederai kebijakan relokasi yang bertujuan memindahkan warga dari zona bahaya (merah) ke zona hijau yang aman dan telah mengabaikan resiko keselamatan," ungkap Ketua Komando Satgas.

Terlebih lagi dan sangat menggelitik tim validasi dilapangan dengan laporan terkait adanya penerima bantuan Tahap I yang merupakan sepasang suami istri yang tinggal dalam satu rumah dikarenakan belum mengurus Kartu Keluarganya sehingga keduanya mengajukan pendataan. Disisi lain masih dalam satu rumah itu, ibu kandung dari si suami juga ikut mengajukan formulir pendataan namun status TMK. 

"Sekali lagi terimakasih kepada masyrakat dan masih menerima laporan, guna memastikan penyaluran bantuan stimulan rumah rusak tahap I dilakukan secara transparan dan akurasi data penerima bantuan akan terus diawasi ketat untuk menghindari konflik sosial dan konsekuensi hukum yang berlaku," tutup Suhartini.





Hendrick
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image