Plt Direktur RSUD Langsa Dicap Tidak Profesional, Memblok, Publik Desak Walikota
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Gelombang memanas setelah pemberitaan dari wartawan Cyberkriminal terkait tempat pemakaman umum milik RSUD Langsa yang berlokasi di belakang polindes Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama. Plt Direktur RSUD Langsa dikritik karena memblokir nomor WhatsApp wartawan, yang dianggap tindakan tidak profesional.
Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa pejabat publik memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk wartawan. Tindakan memblokir nomor WhatsApp wartawan dianggap melanggar hak akses informasi publik.
Publik mendesak Walikota Langsa untuk memberikan teguran administrasi kepada Plt Direktur RSUD Langsa. "Pejabat publik seharusnya menyikapi informasi yang disampaikan oleh publik, bukan memblokir nomor wartawan,"
Kondisi pemakaman umum milik RSUD Langsa yang terbengkalai menjadi sorotan publik. Wartawan Cyberkriminal akan terus memantau perkembangan ini dan membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait, apakah berani mengambil konsekuensi keputusan untuk memberikan tanggapannya, setelah pemberitaan, terkait TPU tersebut.
Media Cyberkriminal mengacu kepada informasi bahwa pemakaman RSUD Langsa di Gampong Sidorejo menjadi aset Pemkot Langsa sejak tahun 2022. Publik berharap Plt Direktur RSUD Langsa dapat memberikan penjelasan dan mengambil tindakan untuk memperbaiki kondisi pemakaman umum tersebut dan jangan menjadi pembiaran,
Pemakaman umum milik RSUD langsa jangan sampai menjadi hutan belantara yang ditumbuhi akar rerumputan, apalagi tempat peristirahatan terakhir. Sehingga berita diturunkan dan belum ada tanggapan resmi dari Plt Direktur maupun pihak lainnya. terbit pada 1 Maret 2026.
Pewarta : Hendrik ( kaperwil Aceh)




