BREAKING NEWS

 


Minyak Ilegal di Pidie, Aparat Hukum Tertunduk Pulas? Polda Aceh Diminta Tindak Tegas. Bongkar Penimbunan BBM.

CYBERKRIMINAL.COM, PIDIE, PROVINSI ACEH - Tim media melakukan investigasi langsung kelokasi dan menemukan dugaan adanya gudang penimbunan minyak ilegal di Desa Jumphoih Adam, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Menurut keterangan yang diinfut oleh Tim media dari Satgas Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (SPPA) Pusat, gudang tersebut telah lama digunakan untuk penampungan minyak ilegal oleh pemilik berinisial "M".

Aktivitas keluar-masuk mobil Colt Diesel warna kuning, L 300 bak terbuka pengangkut solar dan pemindahan ke dalam drum-drum terjadi di lokasi tersebut, tanpa adanya tindakan aparat hukum setempat, Amatannya memunculkan dugaan indikasi pembiaraan alias tertidur pulas dari pihak penegak hukum setempat," kata sumber SPPA Pusat.

Gudang tersebut diduga dijadikan tempat penampungan BBM subsidi jenis solar secara ilegal, merugikan negara dan berpotensi membahayakan lingkungan. Tim media mengacu pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan pelaku penyalahgunaan penimbunan minyak atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat hukum.

Publik mendesak Polda Aceh dan Pertamina mengambil langkah tegas agar permainan ini tidak terulang kembali "Kami berharap kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum sesuai hukum," kata Satgas.

Gudang penimbunan minyak ilegal tersebut, dinyatakan contoh nyata praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Aparat hukum harus bertindak tegas! Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Sehingga berita diturunkan sampai kemeja Redaksi, dan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, maupun pemilik gudang minyak tersebut. 


Wartawan cyberkriminal mengutip dari sumber Satgas percepatan pembangunan Aceh ( SPPA) pusat ( Meidy SP) 


( Tim)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image