Mantan Kades Kalirejo Wirosari Divonis 4 Tahun Dan Denda 200 Juta Rupiah
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, GROBOGAN –Teguh Susanto Mantan Kepala Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, divonis bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Anggaran tahun 2020 sampai 2022. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/3/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 80 hari. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp426.340.200. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kepala Seksi Intelijen Surya Rizal Hertady, dari Kejaksaan Negeri Grobogan, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus korupsi dalam pengelolaan dana desa yang merugikan keuangan negara.
“Majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara, denda serta kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara dalam pengelolaan APBDes Desa Kalirejo,” jelas Surya Rizal Hertady dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan, setelah putusan dibacakan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Kedua belah pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding,” tambahnya.(Miftakh)




