Ketua RGM Aceh Tengah Diduga Perkosa Dua Janda Kakak Beradik, Saksi Mengaku Diancam
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, TAKENGON, 5 Maret 2026 – Seorang pria berinisial RN (60) yang diketahui menjabat sebagai Ketua RGM di Kabupaten Aceh Tengah, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap dua perempuan yang merupakan kakak beradik kandung berstatus janda.
RN diduga melakukan pemerkosaan terhadap dua korban yang merupakan kakak beradik kandung. Kasus ini mencuat setelah adanya pengakuan dari salah satu sumber berinisial JS yang menyatakan siap menjadi saksi atas dugaan perbuatan tersebut.
RN (60), warga Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, menjabat sebagai Ketua RGM.
Dua korban, perempuan kakak beradik kandung yang berstatus janda.
JS, saksi yang mengaku mengetahui dan siap memberikan kesaksian.
Peristiwa dugaan pemerkosaan ini disebut terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Peristiwa ini terungkap ke publik pada 5 Maret 2026. Sementara waktu pasti kejadian masih dalam pendalaman.
Motif dugaan tindakan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Namun, sumber menyebut adanya relasi kuasa yang diduga dimanfaatkan pelaku terhadap korban.
Berdasarkan keterangan sumber, RN diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap dua korban secara terpisah. JS menyatakan siap menjadi saksi dan mengungkapkan bahwa dirinya juga
merasa mendapat ancaman dari RN.
JS mengaku pernah diingatkan oleh RN dengan kalimat bernada intimidasi:
"Jangan sampai gara-gara kamu hancur keluarga saya."
Pernyataan tersebut diduga sebagai bentuk ancaman agar kasus ini tidak diungkap ke publik.
Pasal dan Ancaman Hukum
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan:
Tindak Pidana Pemerkosaan
Berdasarkan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, dalam Undang-Undang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, pelaku kekerasan seksual dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindak Pidana Ancaman
Berdasarkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda.
Apabila ancaman dilakukan untuk menghalangi proses hukum, dapat pula dikenakan pasal terkait obstruction of justice sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penutup
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Aceh Tengah karena melibatkan tokoh yang memiliki jabatan organisasi. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional demi memberikan keadilan bagi para korban.




