Kepala Sekolah Diduga Tahan Jam Mengajar Guru, Sertifikasi Terancam Tak Cair
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, ACEH TENGAH, 3 Maret 2026 — Seorang guru perempuan di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, diduga menjadi korban penahanan jam mengajar oleh kepala sekolah tempat ia sebelumnya bertugas. Dampaknya serius, tunjangan sertifikasi yang menjadi hak profesionalnya terancam tidak dapat dicairkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, guru yang identitasnya dirahasiakan tersebut sebelumnya telah mengantongi surat keterangan resmi untuk mengajar di sekolah lain. Namun, jam mengajarnya di sekolah lama diduga tidak dikeluarkan atau tidak diproses oleh kepala sekolah setempat. Kondisi ini berdampak langsung pada sistem administrasi sertifikasi guru yang mensyaratkan pemenuhan jumlah jam mengajar tertentu sebagai dasar pencairan tunjangan profesi.
Sumber menyebutkan, kepala sekolah beralasan bahwa guru tersebut harus kembali mengajar di sekolah lama. Padahal, secara administratif, guru yang bersangkutan telah memiliki dokumen resmi untuk bertugas di tempat lain. Penahanan jam mengajar tersebut diduga menjadi faktor utama tidak terprosesnya pencairan sertifikasi.
Merasa dirugikan, guru tersebut telah melaporkan persoalan ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau langkah tegas yang disampaikan secara terbuka oleh pihak terkait.
Kasus ini memantik perhatian publik karena menyangkut hak profesional seorang pendidik yang telah memenuhi kewajiban administrasi dan tugasnya. Dalam regulasi pendidikan, tunjangan sertifikasi merupakan hak guru yang telah memenuhi persyaratan, termasuk beban kerja minimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Praktik penahanan atau penghambatan administrasi jam mengajar, apabila terbukti, dinilai tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencederai prinsip profesionalitas dan tata kelola pendidikan yang transparan.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan mengambil langkah objektif untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Penanganan yang cepat dan tegas dinilai penting demi menjaga integritas dunia pendidikan serta melindungi hak-hak tenaga pendidik di Kabupaten Aceh Tengah.
(Cyberkriminal.com)




