BREAKING NEWS

 


Harga Ketengan Melambung Tinggi, Niaga Dapat di Jerat Hukum Sesuai Ketentuan Berlaku

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Keberadaan SPBU di Kota Langsa mulai diwarnai antrean panjang, menyusul kabar tentang isu penurunan stok BBM nasional. Pantauan Cyberkriminal di beberapa SPBU Kota Langsa menyoroti antrean panjang. hingga menimbulkan kepanikan masyarakat. 

Oknum-oknum pedagang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, menjual minyak ketengan dengan harga tidak masuk akal, senilai 30.000 per botol beras. Warga menilai para pedagang mengambil keuntungan besar dari harga subsidi BBM.

Kepanikan masyarakat meluas, banyak warga memborong BBM di kios-kios kecil, namun banyak di antaranya sudah kehabisan stok. Harga BBM di pasar gelap melonjak tinggi, membuat warga Kota Langsa merasa dihantui krisis BBM.

Publik menyoroti praktik tidak pantas ini, menuntut pemerintah dan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas "Pihak berwenang harus bertindak tegas untuk melindungi masyarakat dari praktik pedagang tidak bertanggung jawab," ujar warga.

Masyarakat melaporkan kejadian ini kepada Media Cyberkriminal, memicu desakan kepada pihak berwenang untuk bertindak tegas. Warga Kota Langsa menuntut aksi nyata dari penegak hukum.

Cyberkriminal juga mengacu pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan penimbunan minyak dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat hukum.

Pihak berwenang harus segera mengambil tindakan untuk mengatasi kios kios Gelap agar penjual minyak ketengan  tersebut tidak melambung tinggi,  Masyarakat akan terus mengawal isu ini dan menuntut keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Media Cyberkriminal akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan info terbaru. selamat perkembangan selanjutnya. 



Pewarta : Hendrick
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image