Gudang Penimbunan Minyak Ilegal Tanpa Tersentuh Hukum, Polda Aceh Diminta Tindak Tegas
0 menit baca
CYBERKRIMINAL COM - PIDIE, ACEH - Bedasarkan pantuan Tim media dan menelusuri langsung ke lokasi dan menemukan adanya dugaan sebuah gudang penimbunan minyak ilegal di Desa Jumphoih Adam, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Menurut keterangan dari Satgas Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (SPPA) Pusat, bahwa ada dugaan indikasi kuat tempat penimbunan minyak ilegal yang disimpan di sebuah gudang tersebut telah lama digunakan untuk penampungan minyak ilegal.
Menurut keterangan Satgas pemiliknya berinisial " M " yang sudah sekian tahun lamanya beraktivitas penampungan minyak ilegal tersebut,
Aktivitas keluar-masuk mobil Colt Diesel warna kuning, L 300 bak terbuka pengangkut solar dan pemindahan ke dalam drum-drum terjadi di lokasi tersebut, tanpa adanya tindakan aparat hukum selama ini. " amatan ini memunculkan adanya dugaan indikasi pembiaraan alias tertidur pulas dari pihak penegak hukum setempat " kata sumber SPPA Pusat.
Gudang tersebut diduga dijadikan tempat penampungan BBM subsidi jenis solar secara ilegal, yang dapat merugikan negara secara ekonomi dan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar. Tim media mengacu pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa pelaku penyalahgunaan penimbunan minyak atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat hukum yang berlaku. wartawan cyberkriminal juga mengutip dari sumber ( SPPA),
Wartawan cyberkriminal akan terus memantau perkembangan selanjutnya dan berkomitmen untuk membuka ruang klarifikasi agar mendapatkan keberimbangan berita ini. dan menunggu informasi selanjutnya dari pihak terkait.
Publik juga mendesak pihak Polda Aceh dan Pertamina untuk mengambil langkah tegas agar permainan tersebut tidak terulang kembali dan negara tidak dirugikan. "Kami berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Satgas.
Gudang penimbunan minyak ilegal ini merupakan contoh nyata dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas dari aparat hukum untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik. sehingga berita ini diturunkan dan belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak terkait. hingga diterbitkan pada 14 Maret 2026)
Sumber Satgas percepatan Pembangunan Aceh ( SPPA) pusat, MeIdi SP)
( Tim)




