Diduga Rangkap Jabatan, Oknum ASN di Kecamatan Bies Aceh Tengah Disorot karena Terima Tullah Reje
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, ACEH TENGAH – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah, menuai sorotan publik. Oknum ASN yang diketahui bertugas di Kantor Camat Kecamatan Bies diduga merangkap sebagai bedel (perangkat desa) di Desa Atang Juket, bahkan disebut-sebut turut menerima tullah reje, hak penghasilan yang sejatinya melekat pada jabatan kepala desa.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa ASN aktif tersebut telah menjalankan peran sebagai bedel di Desa Atang Juket, Kecamatan Bies, selama kurang lebih satu tahun terakhir. Dalam praktiknya, yang bersangkutan diduga ikut menerima tullah reje, yang secara aturan merupakan hak finansial bagi reje atau kepala desa, bukan perangkat desa maupun pejabat lain di luar struktur yang berwenang.
Secara administratif, oknum tersebut masih tercatat sebagai ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan bertugas di Kantor Camat Bies. Penunjukan dirinya sebagai bedel diduga dilakukan oleh pihak pemerintah desa setempat. Namun, keterlibatan ASN dalam jabatan perangkat desa sekaligus penerimaan hak keuangan jabatan tertentu memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tata kelola pemerintahan desa serta etika profesi ASN.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penghasilan tetap maupun tunjangan dalam struktur pemerintahan desa diberikan sesuai dengan jabatan yang sah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN wajib menjaga profesionalitas, menaati kode etik, serta tidak diperkenankan merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan.
Ketentuan teknis lainnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan lain.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas dan profesionalitas ASN, sekaligus menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, penerimaan tullah reje oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi jabatan dapat memicu persoalan administrasi hingga potensi kerugian keuangan desa.
Masyarakat setempat berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama Inspektorat daerah segera melakukan klarifikasi serta audit terhadap dugaan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ABR




