BREAKING NEWS

 


Botok Dan Teguh Divonis 6 Bulan, Langsung Bebas dari Tahanan

CYBERKRIMINAL.COM, PATI - Sidang vonis Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati, Jawa Tengah berlangsung terbuka dan dipadati warga. Dalam putusannya, Hakim Ketua Muhammad Fauzan didampingi hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taufik, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar pada Kamis, 5/3/2026.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 6 bulan. Namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani karena keduanya dikenai pidana pengawasan dengan syarat tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan. Setelah putusan dibacakan, hakim memerintahkan kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” jelas majelis hakim.

Namun, selanjutnya hakim membacakan jika pidana selama 6 bulan tersebut tidak perlu untuk dijalani. Hakim juga memerintahkan agar Botok Cs segera dikeluarkan dari tahanan.

”Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan Memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Hakim. (Miftakh)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image