Beredar Isu Pungli, RSU Bina Kasih: Pasien BPJS Tidak Pernah Bayar Tambahan, Semua Ditanggung Jasa Raharja
Cyberkriminal.com Medan– Rumah Sakit Umum (RSU) Bina Kasih Medan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan negatif yang beredar di media sosial dan portal berita mengenai dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pasien BPJS. Pihak rumah sakit menegaskan, informasi yang tersebar tidak akurat dan menyesatkan publik, sehingga berpotensi merusak reputasi institusi,15 Maret 2026.
Manajemen RSU Bina Kasih menekankan bahwa seluruh layanan pasien JKN dan BPJS Kesehatan di rumah sakit ini berjalan sesuai ketentuan resmi, tanpa adanya pungutan tambahan atau biaya administrasi di luar aturan yang berlaku. Tuduhan mengenai pengenaan biaya administrasi Rp1,3 juta dan biaya CT Scan Rp900 ribu tidak benar dan tidak berdasar, serta telah dibantah secara resmi oleh pihak rumah sakit.
Berita pertama muncul pada 6 Maret 2026 melalui media sosial Lintas10.com dengan judul “Oknum PIC Rumah Sakit Bina Kasih Medan Diduga ‘Palak’ Pasien Jutaan Rupiah Untuk Layanan BPJS”. Berita ini mengutip sumber yang menyatakan pasien diintimidasi agar membayar biaya administrasi di luar ketentuan, dan pasien yang tidak membayar dijadikan pasien umum. Informasi tersebut langsung menimbulkan persepsi negatif terhadap manajemen dan tenaga medis RSU Bina Kasih.
Selanjutnya, pada 8 Maret 2026, portal digital Updatemerahputih.com kembali memberitakan dugaan pungli oleh oknum PIC BPJS RSU Bina Kasih. Berita ini memicu pertanyaan publik yang semakin luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Untuk menanggapi hal tersebut, pihak rumah sakit menerima pertanyaan resmi dari perwakilan media mengenai validitas informasi biaya administrasi dan CT Scan yang diberitakan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, RSU Bina Kasih melalui pernyataan resmi menegaskan:
“Untuk pasien JKN tidak pernah dipungut biaya di luar ketentuan. Kami berharap tayangan berita tersebut dinonaktifkan karena isi berita tidak valid dan berpotensi mencemarkan nama baik rumah sakit.”
Selain itu, rumah sakit menegaskan kronologi kecelakaan yang diberitakan tidak sesuai fakta. Pasien yang masuk pada 25 Februari 2026 adalah warga Gaperta (MS, 54 Tahun) yang mengalami kecelakaan di Lampu Merah Simpang Empat Kp. Lalang, Medan, bukan di Pasar 1 Kelurahan Tanjung Sari seperti yang diberitakan. Pasien tersebut sudah dirawat di Ruang Melati 3 Bed 1, dan seluruh biaya perawatan ditanggung oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan, tanpa biaya tambahan sama sekali. Laporan kepolisian mengenai kecelakaan juga diurus langsung oleh keluarga pasien.
Manajemen RSU Bina Kasih menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan, aman, dan sesuai aturan JKN, serta menekankan bahwa seluruh tenaga medis dan staf administrasi bekerja dengan standar prosedur operasional yang ketat. Rumah sakit juga mengimbau masyarakat untuk langsung menghubungi pihak rumah sakit apabila ada keluhan terkait pelayanan, sebelum menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.
Pihak RSU Bina Kasih juga menyampaikan bahwa langkah klarifikasi ini dilakukan untuk memberikan informasi yang akurat, faktual, dan dapat dipercaya oleh publik, sekaligus menepis tudingan yang menyesatkan masyarakat. Rumah sakit berkomitmen menjaga integritas layanan kesehatan dan kepercayaan masyarakat sebagai prioritas utama.
Dengan demikian, RSU Bina Kasih menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar terhadap pasien BPJS, dan seluruh biaya pasien kecelakaan telah ditanggung oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku. Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, jelas, dan akurat, sekaligus memastikan nama baik rumah sakit tetap terjaga.
(Redaksi)




