BREAKING NEWS

 


Bantuan 13.186 Paket Peralatan Sekolah di Langsa Diduga Bermasalah, Proyek Hampir Rp4 Miliar Tanpa Jejak di RUP

CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA — Program bantuan 13.186 paket peralatan sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Langsa yang digulirkan pascabanjir kini memicu sorotan tajam publik. Di balik pembagian tas dan buku tulis kepada ribuan siswa, muncul dugaan kuat adanya kejanggalan serius dalam proses pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Program yang diklaim sebagai bantuan dari Pemerintah Kota Langsa itu justru menimbulkan pertanyaan mendasar. 

Pasalnya, hingga saat ini proyek pengadaan peralatan sekolah tersebut tidak tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Padahal, setiap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah wajib diumumkan terlebih dahulu dalam RUP sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Ironisnya, berdasarkan informasi yang beredar, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026 bahkan disebut belum menyelesaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Artinya secara administratif, kegiatan atau proyek baru semestinya belum bisa dijalankan.

Jika merujuk pada asumsi nilai pengadaan sebesar Rp300 ribu per paket untuk 13.186 penerima, maka total anggaran proyek ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3.955.800.000 atau hampir menyentuh angka Rp4 miliar.

Namun fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya baru. Berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah siswa penerima bantuan, paket yang diberikan hanya berupa tas sekolah berlogo Pemerintah Kota Langsa dengan slogan “Langsa Juara” yang dibordir serta sekitar 10 buku tulis tanpa perlengkapan alat tulis lainnya.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan barang yang diterima siswa. Publik pun mulai mempertanyakan transparansi proses pengadaan tersebut, termasuk bagaimana proyek bernilai miliaran rupiah bisa berjalan tanpa tercantum dalam RUP.

Lebih jauh lagi, muncul kecurigaan bahwa proyek ini dilaksanakan secara tertutup atau “siluman”. Sebab, pembuatan tas dengan bordiran khusus dalam jumlah besar—mencapai 13.186 unit—secara logika membutuhkan proses produksi dan pengadaan yang tidak singkat serta melibatkan mekanisme pengadaan yang jelas.

Sementara itu, diketahui bahwa kegiatan belajar mengajar semester genap telah dimulai sejak 5 Januari 2026, namun bantuan peralatan sekolah baru dibagikan pada 13 Februari 2026. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses pengadaan dilakukan secara terburu-buru tanpa perencanaan yang transparan.

Situasi tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bantuan peralatan sekolah tersebut.

Publik menilai, penggunaan anggaran miliaran rupiah yang menyangkut kebutuhan pendidikan anak-anak tidak boleh dilakukan secara tertutup. Transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati agar tidak ada pihak yang memanfaatkan program bantuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


Publik juga mempertanyakan anggaran senilai 13.186 Paket tersebut.


Pewarta : Hendrik
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image