Warga Desak Walikota Perintahkan Dinkes Melakukan Foging ke Rumah Warga. Sebelum Korban berjatuhan
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, ACEH - Warga Kota Langsa mendesak Walikota Langsa untuk segera memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan foging ke rumah-rumah warga. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran nyamuk yang semakin merajalela setelah banjir melanda Aceh dan Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Sisa-sisa puing dan sampah yang tertinggal dapat menyebabkan sarang nyamuk, sehingga warga khawatir akan penyebaran penyakit DBD (Dengue Hemorrhagic Fever).
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD). Warga menilai, lingkungan yang belum sepenuhnya bersih menjadi tempat ideal bagi nyamuk berkembang biak, terutama pada genangan air yang tidak tertangani secara maksimal.
“Setelah usai banjir yang melanda Aceh dan Sumatera nyamuk pun semakin mengila dan menyerang kerumah rumah warga ,dan setiap malam menganggu keterangan warga, publik pun khawatir bisa memicu kasus DBD.." ujar salah seorang warga.
Desakan publik pun menguat agar Dinas Kesehatan Kota Langsa segera melakukan langkah konkret, termasuk penyemprotan (fogging) di kawasan permukiman penduduk serta pemeriksaan jentik nyamuk secara menyeluruh. Warga berharap upaya pencegahan dilakukan sebelum korban berjatuhan.
Keluhan serupa juga datang dari pasien di RSUD Langsa. Beberapa pasien mengaku resah karena banyaknya nyamuk di ruang perawatan pascabanjir.
Sebelumnya wartawan Cyberkriminal telah berupaya mengirim tautan link berita kepada Plt Dinkes lewat kontak via whatsapp, namun" upaya tersebut tidak membawakan hasil, hingga berita dilayangkan, gelombang pun semakin memanas, setelah nyamuk - nyamuk mengila hingga meresahkan warga.
Redaksi Cyberkriminal berkomitmen untuk terus memantua perkembangan selanjutnya demi memastikan kondisi menjadi kondusif. dari marak nya nyamuk yang merajalela setelah usai pasca banjir pada pekan sebelumnya. sehingga berita pun diterbitkan pada 23 Febuari 2026.
Hendrik




