Upah Dilenyapkan, BPJS Ditinggalkan, Buruh Diperas Bertahun-tahun: PT Panjiwira Diduga Injak Hak Pekerja di Hadapan Negara
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, DELI SERDANG — Puluhan buruh PT Panjiwira Surya Mandiri mengaku belum menerima upah kerja mereka selama 20 minggu. Perusahaan yang beralamat di Jalan Medan–Pematang Siantar Nomor 15, Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu diketahui berada di bawah kepemimpinan Eko Suntoro Wibowo.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Suprapto, buruh yang telah bekerja selama 25 tahun. Ia menyebut para pekerja tetap diwajibkan bekerja normal meski upah tidak dibayarkan.
“Sudah 20 minggu tidak digaji. Tapi produksi tetap berjalan,” ujar Suprapto.
Menurut Suprapto, tunggakan upah bukan persoalan baru. Praktik serupa disebut telah berlangsung sejak 2019, dengan pola berulang—upah dibayar sebagian, ditunda berbulan-bulan, bahkan tidak dibayarkan sama sekali.
Karena tidak ada kepastian dari manajemen, para buruh membawa persoalan ini ke rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Deli Serdang. Namun, pihak perusahaan tidak hadir dalam forum resmi tersebut.
Ketidakhadiran perusahaan dalam RDP itu dinilai buruh sebagai bentuk pengabaian. Suprapto menyebut sikap tersebut memunculkan dugaan bahwa perusahaan tidak memiliki itikad menyelesaikan tunggakan, bahkan terkesan menghindari kewajiban pembayaran upah buruh.
Selain upah, para buruh juga mengeluhkan hak normatif yang diduga diabaikan. Mereka menyebut tidak seluruh pekerja didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, sementara kepesertaan BPJS Kesehatan disebut tidak aktif secara berkelanjutan.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha membayar upah tepat waktu. Pasal 95 ayat (2) mengatur keterlambatan pembayaran upah dapat dikenai denda.
Lebih lanjut, Pasal 185 UU Ketenagakerjaan menyebut pelanggaran ketentuan pengupahan dapat dikenai sanksi pidana, berupa pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Terkait jaminan sosial, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) secara tegas mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan rangkaian fakta tersebut, persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa internal perusahaan, melainkan isu kepatuhan hukum, perlindungan buruh, dan efektivitas pengawasan negara terhadap perusahaan yang masih beroperasi.
Para buruh mendesak DPRD Deli Serdang dan instansi pengawas ketenagakerjaan tidak berhenti pada RDP, serta mengambil langkah tegas untuk memastikan hak upah dan jaminan sosial pekerja dipenuhi sesuai hukum.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Panjiwira Surya Mandiri, termasuk pimpinan perusahaan, belum memberikan keterangan resmi, baik terkait tunggakan upah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maupun ketidakhadiran dalam RDP DPRD Deli Serdang.




