Statement Kuasa Hukum Korban Perkara Penembakan di salah satu THM Samarinda Terkait Agenda Duplik Penasihat Hukum Terdakwa
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, SAMARINDA - Kami selaku kuasa hukum korban dalam perkara penembakan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Samarinda, menyampaikan sikap resmi kami terkait agenda duplik yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dalam persidangan hari ini.
Pertama, kami menghormati hak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan duplik sebagai bagian dari proses pembelaan yang dijamin oleh hukum. Namun demikian, kami menegaskan bahwa seluruh dalil yang disampaikan dalam duplik tersebut tidak menghapus fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terang dan konsisten selama proses persidangan.
Kedua, berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti yang sah, serta fakta persidangan yang telah diuji secara terbuka, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Upaya untuk membangun narasi yang menyimpang dari fakta persidangan adalah bentuk pembelaan yang tidak berdasar dan tidak sejalan dengan realitas hukum yang terungkap di persidangan.
Ketiga, kami menegaskan bahwa perkara ini bukan semata-mata persoalan antara terdakwa dan korban, melainkan juga menyangkut rasa aman masyarakat di Kota Samarinda. Tindakan kekerasan menggunakan senjata api di ruang publik, merupakan perbuatan yang sangat Fatal dan tidak dapat ditoleransi.
Maka dari itu, kami meminta kepada Majelis Hakim untuk tetap berpegang pada fakta persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, serta rasa keadilan masyarakat dalam menjatuhkan putusan. Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Terakhir, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini yang dapat mempengaruhi independensi peradilan.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan dukungan masyarakat terhadap tegaknya keadilan, kami ucapkan terima kasih.
Sumber : Kuasa Hukum Korban
Andi Renaldy Iskandar,S.H.,




